Infoglobalnews– Medan | Ratusan jurnalis yang ada dikota Medan diberbagai elemen media cetak, elektronik dan media online seruduk kantor DPRD Sumut, Selasa ( 21/5/2024 ).
Dalam aksi tersebut puluhan spanduk bertuliskan jurnalis kota Medan menolak terbitnya RUU penyiaran, jurnalis diberbagai elemen dikota Medan resah terkait adanya aturan baru yang notabene akan segera disahkan di DPR RI beberapa bulan kedepan.
Aturan baru ini yang mengatur tentang jurnalis si dinilai dapat mengekang kebebasan pers yang semestinya.
DPR RI saat ini tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang mana beberapa pasal didalamnya mengancam kebebasan pers salah satu diantaranya point yang menjadi sorotan adalah pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran Eksklusif Jurnalistik Investigasi. Adapun bunyi Pasal tersebut yakni, “Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:.…(c.) penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi.”
Menurut jurnalis RUU penyiaran ini dapat melemahkan Dewan Pers melalui pasal 8 dan pasal 42 yang mana memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain dewan pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, padahal dengan jelas dalam undang-undang UU nomor 40 tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers.
Dalam hal ini seluruh elemen Media harus menyikapinya dengan serius dan menolak pengesahan RUU penyiaran ini karena dapat berpotensi mematahkan kebebasan pers yang sudah terbangun.
*Ign*

