Infoglobalnews- Makassar – | Viralnya Vidio peresmian THM W Super Club yang diresmikan sendiri oleh pengacara kondang Hotman Paris di Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Melalui surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Senin, 27 Mei 2024.
Hadirnya W Super Club mengundang berbagai aliansi mengecam diresmikan nya THM itu, salah satunya Dewan Pimpinan Wilayah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Sulsel angkat bicara, Prof. Dr. KH. Najamuddin menegaskan sikapnya jikalau kehadiran W Super Club sangat meresahkan Warga Makassar apa lagi dari ajakan Hotman Paris Hutapea yang mengajak warga Makassar berdansa hingga akhir zaman dalam Vidio yang viral saat diresmikan nya W Super Club 27 Mei beberapa hari yang lalu.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Sul-Sel mengecam dan menolak hadirnya THM yang terbesar di Makassar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sul sel menghimbau agar Pemerintahan Makassar meninjau kembali izin W Super Club Makassar tersebut, melihat THM itu sangat dekat dari mesjid kuba 99 Asmaul Husna dan bisa mencederai icon Agamis yang sangat agamis bagi wisatawan.
MUI juga menghimbau kepada umat Islam khususnya warga Makassar agar tidak memasuki THM karena itu haram hukumnya.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Sulsel mendesak pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian perizinan tempat-tempat hiburan, terutama THM terbesar di suatu daerah. Pernyataan Sikap MUI ini, yang diterbitkan pada tanggal Kamis, 22 Dzul Qaidah 1445 H atau 30 Mei 2024 M, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, investor, dan umat Islam.
Dai kondang Ustadz Das’at Latif juga turut berkomentar tentang viralnya Vidio peresmian THM W Super Club Makassar dan mendukung penuh sikap penolakan Muhammadiyah, menurutnya ” ini Ngeri ya, yang pemberi perizinan juga akan disidang di hari kemudian kelak, dan peringatan khusus bagi yang melawan larangan Allah SWT, ini berlaku bagi mereka yang percaya adanya akhirat dan neraka, ” terangnya melalui akun Instagram pribadinya Kamis 30 Mei 2024 kemarin.
* Ical *

