Infoglobalnews – Makassar – Kejadian tragis kembali terulang di kota Makassar. Sebuah kecelakaan fatal yang melibatkan mobil truk dan sepeda motor terjadi di kawasan perkotaan tepatnya dijalan Dg. Tata, kecamatan Tamalate kota Makassar, Jumat 14 Juni 2024 merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor.
Peristiwa ini menambah deretan panjang kecelakaan serupa yang kerap terjadi di kota Makassar, dan semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat akan keselamatan di jalan raya.
Kejadian tersebut terjadi pada jam-jam sibuk ketika banyak pengguna jalan yang beraktivitas. Mobil truk yang seharusnya beroperasi di luar jam-jam padat justru melintas di tengah hiruk-pikuk kendaraan lain.
Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan. Korban yang mengendarai sepeda motor tewas setelah terlindas mobil truk meskipun sempat dibawah kerumah sakit
Fenomena ini bukan pertama kalinya terjadi. Kecelakaan yang melibatkan mobil truk di tengah kota. Sudah Banyak korban jiwa akibat insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk LSM Pembela rakyat Indonesia.
Bang Dito Arasandi, salah satu aktivis LSM perak kota Makassar, menyuarakan keprihatinannya dan meminta Dinas Perhubungan serta instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas.
“Ini bukan pertama kalinya kejadian seperti ini terjadi. Kita butuh tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatur operasional mobil truk di dalam kota. Jangan sampai nyawa pengguna jalan terus menjadi korban,” ujar Arasandi yang akrab disapa Bang Dito.
Menurut Dito, salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah pembatasan jam operasional mobil truk di dalam kota. Mobil truk sebaiknya dilarang melintas di jalan-jalan utama selama jam sibuk, yaitu pagi saat warga berangkat kerja dan sekolah, serta sore hingga malam ketika mereka pulang.
“Dengan aturan yang lebih ketat, kita bisa mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi nyawa pengguna jalan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengusulkan adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sopir truk.
“Pelanggaran harus ditindak tegas. Supir yang terbukti melanggar aturan harus diberi sanksi yang berat agar ada efek jera,” tegasnya. (*)

