Infoglobalnews- Makassar- Terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayahnya Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar gelar konferensi pers di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu ( 20/07/2024 ) pukul ,18.40 WITA.
Dalam konferensi pers AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana tersebut atas informasi dari masyarakat dan kasus ini dapat terungkap mengenai adanya tindak pidana narkotika dibeberapa lokasi diwilayah Polres Pelabuhan dan berdasarkan laporan nomor LP/A/123/VII/2024/SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, kasus ini dapat diungkap sejak dimulainya penyelidikan Jumat 12/07/2024 lalu sekitar pukul 23.00 WITA.
Atas pengembangan informasi penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/7/2024) di Jl. Tidung 7 STP 5 No. 205, Makassar. Pelaku MRC (22) berhasil ditangkap dengan barang bukti 2.36 gram sabu, kemudian dari hasil pengembangan keterangan MRC, sabu diperolehnya dari IN (27) yang kemudian dengan TKP yang berdekatan berhasil ditangkap keesokan harinya Sabtu, (13/7/2024) di Jl. Tidung 7 STP 8 No. 171, Makassar, dengan barang bukti 24.59 gram sabu dan timbangan digital. IN juga mengaku mendapatkan barang jenis sabu dari PN (55), yang kemudian atas pengembangan informasi kasat narkoba AKP Bahtiar, S.H. memimpin pengkapan PN alias P pada hari Selasa (16/7/2024) di Jl. Kemiri, Kabupaten Maros. Dan hasil dari penangkapan tersebut PN mengungkapkan bahwa ada jaringan lain dan barang itu diperolehnya dari HN alias N (47) yang akhirnya kasat Narkoba AKP Bahtiar, S.H. dan Tim berhasil menangkap HN pada hari Kamis (19/7/2024) di kabupaten Selayar dan barang bukti sebanyak 14 kaleng kemasan susu jenis sabu yang ditanam dibawah kolong rumah.
Dari ke empat tersangka yang berhasil ditangkap terkumpul Total barang bukti mencapai 6,795 kilogram yang terdiri dari:
26,95 gram sabu
14 kaleng susu berisi kristal bening diduga sabu seberat 6.795 kilogram

Ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta pidana mati.
Dalam Konferensi pers turut hadir Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., dan didampingi Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Bahtiar, S.H., Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar AKP Setya Budi., BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya., Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul, S.H.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar mengharapkan peredaran narkotika di wilayah Makassar dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
*Humas polres pelabuhan Makassar*

