Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
    • BERITA
      • DUNIA
      • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
      • HUKUM
      • KRIMINAL
    • POLITIK
    • SOROTAN
    • Pemerintahan
    • Polri
    Subscribe
    INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
    • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SOROTAN
    • Pemerintahan
    • Polri
    Home»BERITA»dr. Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar: Kita Pikir-pikir Dulu Pak Hakim
    BERITA

    dr. Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar: Kita Pikir-pikir Dulu Pak Hakim

    Hasnur IGNBy Hasnur IGNSeptember 24, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Telegram Twitter

    MEDAN – infoglobalnews.id | Di bawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), pada Selasa sore (23/9/25) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr.Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.

    dr. Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar: Kita Pikir-pikir Dulu Pak Hakim
    dr. Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun, JPU Friska Sianipar: Kita Pikir-pikir Dulu Pak Hakim

     

    Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan serta pengrusakan pagar seng Korban Ibu Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

    Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.

    Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.

    Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding.

    Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

    Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih

    “Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024”, ungkap Marimon Kepada awak media yang bertugas.

    *(Tim)*

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Previous ArticleAnggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati
    Next Article Kabid SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan?
    Hasnur IGN
    • Website

    Berita Terkait:

    BERITA

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025
    #POLDA Sulsel

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025
    #POLDA Sulsel

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

    September 24, 20251,002 Views

    Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Gelar Demo Tuntut Hak Mereka

    Oktober 8, 2025159 Views

    Pelatihan Yang Bertajuk ” Deep Learning” Di Hotel Mewah. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep Terkesan Tertutup Dan Di Duga Tutupi Informasi Publik

    Mei 11, 2025124 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    85
    Featured Reviews

    Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021
    8.1
    Uncategorized

    A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021
    8.9
    Featured Reviews

    DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

    September 24, 20251,002 Views

    Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Gelar Demo Tuntut Hak Mereka

    Oktober 8, 2025159 Views

    Pelatihan Yang Bertajuk ” Deep Learning” Di Hotel Mewah. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep Terkesan Tertutup Dan Di Duga Tutupi Informasi Publik

    Mei 11, 2025124 Views
    Our Picks

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    INFO GLOBAL NEWS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
    • REDAKSI
    • MEDIA SIBER
    • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • MEDIA SIBER
    • TENTANG KAMI
    © 2025 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.