Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
    • BERITA
      • DUNIA
      • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
      • HUKUM
      • KRIMINAL
    • POLITIK
    • SOROTAN
    • Pemerintahan
    • Polri
    Subscribe
    INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
    • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SOROTAN
    • Pemerintahan
    • Polri
    Home»BERITA»Terbukti Nipu 1,3 Miliar terdakwa Ninawati hanya dihukum 10 Bulan,Ada Apa dengan Penegakan Hukum
    BERITA

    Terbukti Nipu 1,3 Miliar terdakwa Ninawati hanya dihukum 10 Bulan,Ada Apa dengan Penegakan Hukum

    Hasnur IGNBy Hasnur IGNOktober 1, 2025Updated:Oktober 1, 2025Tidak ada komentar6 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Telegram Twitter

    Deli Serdang – infoglobalnews.id | Dalam Kasus Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian ( AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di Kalangan masyarakat dan tokoh – tokoh pakar Hukum di Sumatera Utara , Rabu( 01/10/2025)

    Menurut Ir, Henry Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut di duga lemah dalam memeberikan tuntutan Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati ada Apa dengan Pihak Kejaksaan,” Ungkapnya

    Dikatakan Henry Dumanter pihaknya patut menduda ada permainan antara Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga Jaksa kalah di dalam Kasasi kalo seperti ini caranya

    oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya ,ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati

    Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung Agar Membentuk tim Khusus untuk memeriksa oknum -oknum Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus nina Wati , ” Katanya

    Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai awak media terkait dalam Kasus Nina wati , pihaknya mengatakan sangat di sayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli tuntutannya sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian Korban yang mencapai Miliyaran Rupiah, demikian juga Memori Banding Jaksa yang ternyata tidak ada Hal baru yang di sajikan pada tingkat Banding yang mengakibatkan Putusan tidak ada Perubahan sama sekali dengan Pengadilan sebelumnya patut diduga ada tindakan kurang Profesional dari Kejaksaan dalam Menuntut Perkara ini ,”Ungkapnya

    Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat – berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP) bukan hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, ” Sebut Sri yang Akrab disapa

    SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi, ” Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, “Jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan Memori Kasasi Tersebut agar terpenuhi Unsur Pidananya,”Harapnya

    Sementara Terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

    Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.

    Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.

    “Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan P Sidauruk.

    Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

    “Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Kacabjari.

    Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.

    Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.

    Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Ninawati mengglontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Ninawati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri Labuhan Deli di karna kan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap 

    Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN. 

    Di dalam amar putusan banding disebutkan: 

    1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut.

    2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:

    1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi.

    “Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini,” ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H

    *(Tim)*

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Previous ArticlePolres Sinjai dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Malam Hari
    Next Article Kapolres Pinrang Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
    Hasnur IGN
    • Website

    Berita Terkait:

    BERITA

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025
    #POLDA Sulsel

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025
    #POLDA Sulsel

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

    September 24, 20251,002 Views

    Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Gelar Demo Tuntut Hak Mereka

    Oktober 8, 2025159 Views

    Pelatihan Yang Bertajuk ” Deep Learning” Di Hotel Mewah. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep Terkesan Tertutup Dan Di Duga Tutupi Informasi Publik

    Mei 11, 2025124 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    85
    Featured Reviews

    Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021
    8.1
    Uncategorized

    A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021
    8.9
    Featured Reviews

    DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

    September 24, 20251,002 Views

    Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Gelar Demo Tuntut Hak Mereka

    Oktober 8, 2025159 Views

    Pelatihan Yang Bertajuk ” Deep Learning” Di Hotel Mewah. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep Terkesan Tertutup Dan Di Duga Tutupi Informasi Publik

    Mei 11, 2025124 Views
    Our Picks

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    INFO GLOBAL NEWS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
    • REDAKSI
    • MEDIA SIBER
    • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • MEDIA SIBER
    • TENTANG KAMI
    © 2025 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.