Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Belasan Sudah Terperiksa, PERAK Desak Kasus Dana Hibah BAZNAS Makassar Berstatus Tersangka
Kejari Makassar

Belasan Sudah Terperiksa, PERAK Desak Kasus Dana Hibah BAZNAS Makassar Berstatus Tersangka

IchiroBy IchiroDesember 15, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

MAKASSAR — infoglobalnews.id | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana hibah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Perkara tersebut kini telah meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Seiring dengan perkembangan penanganan perkara, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejari Makassar agar segera menetapkan tersangka. Desakan itu disampaikan Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH.

Menurut Sofyan, apabila para pengurus Baznas Makassar dan saksi-saksi terkait telah diperiksa serta alat bukti telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka. Ia menilai, kepastian hukum menjadi hal penting agar publik memperoleh kejelasan atas perkara tersebut.

“Kami menilai jika pengurus Baznas dan para saksi sudah diperiksa dan alat bukti telah cukup, maka Kejari Makassar seharusnya segera menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut,” ujar Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/12/25).

Sofyan juga menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi di lembaga zakat milik pemerintah yang seharusnya menjadi simbol amanah dan kepercayaan publik. Ia menilai, secara moral hal ini mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga pengelola dana umat.

“Kami sangat prihatin karena dugaan ini terjadi di lembaga zakat pemerintah yang selama ini dipersepsikan dihuni oleh para agamawan. Ini tentu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

LSM PERAK, lanjut Sofyan, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihaknya meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Baznas Makassar sebesar Rp 9,5 miliar. Dana tersebut merupakan hibah untuk kepentingan umat pada tahun anggaran 2023–2024.

“Betul, saat ini kami sementara mengusut dugaan korupsi di Baznas Makassar. Dugaan tersebut terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp 9,5 miliar,” kata Arifuddin kepada awak media, Kamis (15/10/25).

Arifuddin mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, yang terdiri dari pengurus Baznas Makassar serta pihak-pihak terkait, termasuk pemberi dana hibah. Ia memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Dalam penjelasannya, Arifuddin menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah tersebut disebabkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu contoh, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk bantuan santri justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Kami menemukan indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana untuk bantuan santri, misalnya, digunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.

Pihak Kejari Makassar menyatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemenuhan alat bukti dinyatakan lengkap, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

(*)

Post Views: 264
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticlePolres Maros Tegaskan Penanganan Perkara Penggelapan Mobil di Polsek Mandai Ditangani Secara Profesional
Next Article Penyaluran Jagung SPHP Bantu Peterna Hadapi Tingginya Harga Pakan 
Ichiro
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.