Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
    • BERITA
      • DUNIA
      • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
      • HUKUM
      • KRIMINAL
    • POLITIK
    • SOROTAN
    • Pemerintahan
    • Polri
    Subscribe
    INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
    • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SOROTAN
    • Pemerintahan
    • Polri
    Home»#POLDA Sulsel»Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Tuntut Rp. 668 Miliyar Terhadap PT. KALLA INTIKARA
    #POLDA Sulsel

    Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Tuntut Rp. 668 Miliyar Terhadap PT. KALLA INTIKARA

    Hasnur IGNBy Hasnur IGNSeptember 23, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Telegram Twitter

    Makassar – infoglobalnews.id | Sengketa kepemilikan tanah ±32.917 m² yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 258/Pdt.G/PN.Mks. Selasa, 23 September 2025.

    Para ahli waris Ganna Bin Ma`rang melalui kuasa hukumnya Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. & Partner, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah keluarga dengan bukti Persil 30 a d II Kohir No. 138 C.I atas nama Ganna Bin Ma`rang dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak lain.

    Dalam hal ini,

    Tergugat I, PT Kalla Inti Karsa

    Tergugat II, Walikota Makassar

    Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar 

    Tergugat IV, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar

    Dalam mediasi, PT Kalla Inti Karsa (Tergugat I) mengklaim bahwa proses penguasaan tanah telah sah sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kuasa hukum ahli waris Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. membantah dengan alasan sebagai berikut:

    Alas Hak Tidak Jelas

    Jika berbicara mengenai peralihan hak, Tergugat I harus menunjukkan alas hak yang sah atas objek tanah. Faktanya tidak pernah ada jual beli, hibah, ataupun pelepasan hak dari pewaris maupun ahli waris kepada Pemerintah Kota (Tergugat II) maupun PT Kalla inti Karsa (Tergugat I). Dengan demikian, klaim adanya proses peralihan hak yang sah tidak berdasar.

    Sertifikat Cacat Yuridis

    Semua sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama PT.Kalla Intikarsa selain ahli waris adalah cacat hukum karena tidak memiliki dasar peralihan hak yang SAH. Oleh karena itu, sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

    Putusan Terdahulu Bukan Pembenaran. Ternyata adanya putusan sebelumnya, perlu ditegaskan bahwa meskipun objek yang sama, namun subjek yang berbeda. Dalam Perkara ini, para penggugat memiliki legal standing yang jelas sebagai ahli waris Ganna Bin Ma`rang, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor Penetapan: 167/Pdt.P/2015/PA.Mks.

    Perbuatan Melawan Hukum

    Menguasai tanah tanpa izin pemilik sah atau ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum, meskipun seseorang memiliki sertifikat. Hal ini karena proses penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum/administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan bertentangan dengan Asas Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat mengalihkan hak lebih besar dari yang dimilikinya.

    Berdasarkan hal tersebut, para ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp. 668.340.000.000 (enam ratus enam puluh delapan milliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) , terdiri atas kerugian materill sebesar Rp. 658.340.000.000 (enam ratus lima puluh depalan milliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terakhir yang berlaku pada tahun 2025 untuk kawasan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, yaitu sebesar Rp. 20.000.000, -(Dua puluh juta rupiah) per meter persegi dan kerugian immaterill sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah). Sebagai bentuk itikad baik, ditawarkan pula solusi perdamaian berupa pengembalian tanah atau pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 534.670.000.000 (lima ratus tiga puluh empat milliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan kata lain 80% dari total kerugian yang dialami Para Penggugat.

    Ini bukan sekedar perkara tanah, tapi menyangkut prinsip perlindungan hak milik warga negara. Hak milik tidak boleh diambil alih dengan alasan apapun. Kami tegaskan bahwa setiap sertifikat yang terbit tanpa alas hak sah adalah tidak berkekuatan hukum “tegas Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. Kuasa Hukum Para Penggugat.

    Lanjutnya Menurut Penggugat tindakan para tergugat diduga melanggar hukum karena pengalihan tanah dilakukan sepihak pada tahun 1988 tanpa seizin ahli waris, dan proses sertifikasi hak pakai hingga SHGB yang dimanfaatkan oleh PT. Kalla Inti Karsa diduga cacat hukum. “Hak milik tidak boleh diambil alih secara sepihak oleh siapapun. Para ahli waris hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Fitri Andani, S.H., S.E., M.H., Kuasa Hukum Para Penggugat.

    *(Red/Tim)*

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Previous ArticleCipayung Plus Gelar Dialog Publik, Mahasiswa Punya Tanggungjawab Jaga Keutuhan Bangsa
    Next Article Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
    Hasnur IGN
    • Website

    Berita Terkait:

    BERITA

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025
    #POLDA Sulsel

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025
    #POLDA Sulsel

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

    September 24, 20251,002 Views

    Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Gelar Demo Tuntut Hak Mereka

    Oktober 8, 2025159 Views

    Pelatihan Yang Bertajuk ” Deep Learning” Di Hotel Mewah. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep Terkesan Tertutup Dan Di Duga Tutupi Informasi Publik

    Mei 11, 2025124 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    85
    Featured Reviews

    Pico 4 Review: Should You Actually Buy One Instead Of Quest 2?

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021
    8.1
    Uncategorized

    A Review of the Venus Optics Argus 18mm f/0.95 MFT APO Lens

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021
    8.9
    Featured Reviews

    DJI Avata Review: Immersive FPV Flying For Drone Enthusiasts

    Hasnur IGNJanuari 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

    September 24, 20251,002 Views

    Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Gelar Demo Tuntut Hak Mereka

    Oktober 8, 2025159 Views

    Pelatihan Yang Bertajuk ” Deep Learning” Di Hotel Mewah. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep Terkesan Tertutup Dan Di Duga Tutupi Informasi Publik

    Mei 11, 2025124 Views
    Our Picks

    PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan

    Oktober 25, 2025

    Bersama Mahasiswa Polres Pinrang Sidak SPBU Yang di Duga Langgar Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    Oktober 24, 2025

    Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

    Oktober 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    INFO GLOBAL NEWS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
    • REDAKSI
    • MEDIA SIBER
    • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • MEDIA SIBER
    • TENTANG KAMI
    © 2025 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.