Makassar – infoglobalnews.id | Sengketa kepemilikan tanah ±32.917 m² yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 258/Pdt.G/PN.Mks. Selasa, 23 September 2025.
Para ahli waris Ganna Bin Ma`rang melalui kuasa hukumnya Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. & Partner, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah keluarga dengan bukti Persil 30 a d II Kohir No. 138 C.I atas nama Ganna Bin Ma`rang dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak lain.
Dalam hal ini,
Tergugat I, PT Kalla Inti Karsa
Tergugat II, Walikota Makassar
Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar
Tergugat IV, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
Dalam mediasi, PT Kalla Inti Karsa (Tergugat I) mengklaim bahwa proses penguasaan tanah telah sah sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kuasa hukum ahli waris Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. membantah dengan alasan sebagai berikut:
Alas Hak Tidak Jelas
Jika berbicara mengenai peralihan hak, Tergugat I harus menunjukkan alas hak yang sah atas objek tanah. Faktanya tidak pernah ada jual beli, hibah, ataupun pelepasan hak dari pewaris maupun ahli waris kepada Pemerintah Kota (Tergugat II) maupun PT Kalla inti Karsa (Tergugat I). Dengan demikian, klaim adanya proses peralihan hak yang sah tidak berdasar.
Sertifikat Cacat Yuridis
Semua sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama PT.Kalla Intikarsa selain ahli waris adalah cacat hukum karena tidak memiliki dasar peralihan hak yang SAH. Oleh karena itu, sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Putusan Terdahulu Bukan Pembenaran. Ternyata adanya putusan sebelumnya, perlu ditegaskan bahwa meskipun objek yang sama, namun subjek yang berbeda. Dalam Perkara ini, para penggugat memiliki legal standing yang jelas sebagai ahli waris Ganna Bin Ma`rang, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor Penetapan: 167/Pdt.P/2015/PA.Mks.
Perbuatan Melawan Hukum
Menguasai tanah tanpa izin pemilik sah atau ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum, meskipun seseorang memiliki sertifikat. Hal ini karena proses penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum/administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan bertentangan dengan Asas Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat mengalihkan hak lebih besar dari yang dimilikinya.
Berdasarkan hal tersebut, para ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp. 668.340.000.000 (enam ratus enam puluh delapan milliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) , terdiri atas kerugian materill sebesar Rp. 658.340.000.000 (enam ratus lima puluh depalan milliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terakhir yang berlaku pada tahun 2025 untuk kawasan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, yaitu sebesar Rp. 20.000.000, -(Dua puluh juta rupiah) per meter persegi dan kerugian immaterill sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah). Sebagai bentuk itikad baik, ditawarkan pula solusi perdamaian berupa pengembalian tanah atau pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 534.670.000.000 (lima ratus tiga puluh empat milliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan kata lain 80% dari total kerugian yang dialami Para Penggugat.
Ini bukan sekedar perkara tanah, tapi menyangkut prinsip perlindungan hak milik warga negara. Hak milik tidak boleh diambil alih dengan alasan apapun. Kami tegaskan bahwa setiap sertifikat yang terbit tanpa alas hak sah adalah tidak berkekuatan hukum “tegas Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. Kuasa Hukum Para Penggugat.
Lanjutnya Menurut Penggugat tindakan para tergugat diduga melanggar hukum karena pengalihan tanah dilakukan sepihak pada tahun 1988 tanpa seizin ahli waris, dan proses sertifikasi hak pakai hingga SHGB yang dimanfaatkan oleh PT. Kalla Inti Karsa diduga cacat hukum. “Hak milik tidak boleh diambil alih secara sepihak oleh siapapun. Para ahli waris hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Fitri Andani, S.H., S.E., M.H., Kuasa Hukum Para Penggugat.
*(Red/Tim)*

