Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Tuntut Rp. 668 Miliyar Terhadap PT. KALLA INTIKARA
#POLDA Sulsel

Ahli Waris Sengketa Tanah Mall Nipah Tuntut Rp. 668 Miliyar Terhadap PT. KALLA INTIKARA

IchiroBy IchiroSeptember 23, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Makassar – infoglobalnews.id | Sengketa kepemilikan tanah ±32.917 m² yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 258/Pdt.G/PN.Mks. Selasa, 23 September 2025.

Para ahli waris Ganna Bin Ma`rang melalui kuasa hukumnya Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. & Partner, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah keluarga dengan bukti Persil 30 a d II Kohir No. 138 C.I atas nama Ganna Bin Ma`rang dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak lain.

Dalam hal ini,

Tergugat I, PT Kalla Inti Karsa

Tergugat II, Walikota Makassar

Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Makassar 

Tergugat IV, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar

Dalam mediasi, PT Kalla Inti Karsa (Tergugat I) mengklaim bahwa proses penguasaan tanah telah sah sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, kuasa hukum ahli waris Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. membantah dengan alasan sebagai berikut:

Alas Hak Tidak Jelas

Jika berbicara mengenai peralihan hak, Tergugat I harus menunjukkan alas hak yang sah atas objek tanah. Faktanya tidak pernah ada jual beli, hibah, ataupun pelepasan hak dari pewaris maupun ahli waris kepada Pemerintah Kota (Tergugat II) maupun PT Kalla inti Karsa (Tergugat I). Dengan demikian, klaim adanya proses peralihan hak yang sah tidak berdasar.

Sertifikat Cacat Yuridis

Semua sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama PT.Kalla Intikarsa selain ahli waris adalah cacat hukum karena tidak memiliki dasar peralihan hak yang SAH. Oleh karena itu, sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Putusan Terdahulu Bukan Pembenaran. Ternyata adanya putusan sebelumnya, perlu ditegaskan bahwa meskipun objek yang sama, namun subjek yang berbeda. Dalam Perkara ini, para penggugat memiliki legal standing yang jelas sebagai ahli waris Ganna Bin Ma`rang, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor Penetapan: 167/Pdt.P/2015/PA.Mks.

Perbuatan Melawan Hukum

Menguasai tanah tanpa izin pemilik sah atau ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum, meskipun seseorang memiliki sertifikat. Hal ini karena proses penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum/administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan bertentangan dengan Asas Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet, yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat mengalihkan hak lebih besar dari yang dimilikinya.

Berdasarkan hal tersebut, para ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp. 668.340.000.000 (enam ratus enam puluh delapan milliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) , terdiri atas kerugian materill sebesar Rp. 658.340.000.000 (enam ratus lima puluh depalan milliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terakhir yang berlaku pada tahun 2025 untuk kawasan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, yaitu sebesar Rp. 20.000.000, -(Dua puluh juta rupiah) per meter persegi dan kerugian immaterill sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah). Sebagai bentuk itikad baik, ditawarkan pula solusi perdamaian berupa pengembalian tanah atau pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 534.670.000.000 (lima ratus tiga puluh empat milliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan kata lain 80% dari total kerugian yang dialami Para Penggugat.

Ini bukan sekedar perkara tanah, tapi menyangkut prinsip perlindungan hak milik warga negara. Hak milik tidak boleh diambil alih dengan alasan apapun. Kami tegaskan bahwa setiap sertifikat yang terbit tanpa alas hak sah adalah tidak berkekuatan hukum “tegas Fitri Andani, S.H.,S.E.,M.H. Kuasa Hukum Para Penggugat.

Lanjutnya Menurut Penggugat tindakan para tergugat diduga melanggar hukum karena pengalihan tanah dilakukan sepihak pada tahun 1988 tanpa seizin ahli waris, dan proses sertifikasi hak pakai hingga SHGB yang dimanfaatkan oleh PT. Kalla Inti Karsa diduga cacat hukum. “Hak milik tidak boleh diambil alih secara sepihak oleh siapapun. Para ahli waris hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Fitri Andani, S.H., S.E., M.H., Kuasa Hukum Para Penggugat.

*(Red/Tim)*

Post Views: 151
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleCipayung Plus Gelar Dialog Publik, Mahasiswa Punya Tanggungjawab Jaga Keutuhan Bangsa
Next Article Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

SOROTAN

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026
#POLDA Sulsel

Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan, Kapolda Sulsel Gelar Shalat Idul Adha 1447 H dan Halal Bihalal di Mapolda

Mei 28, 2026
NASIONAL

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan  

Mei 26, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.