Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, Yakin Menang Praperadilan dan Ajukan Ganti Rugi Rp. 1,3 Milyar
#POLDA Sulsel

Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, Yakin Menang Praperadilan dan Ajukan Ganti Rugi Rp. 1,3 Milyar

By Februari 25, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Benteng, Selayar – infoglobalnews.id | 25 Februari 2025. Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka dirinya yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total nilai sebesar Rp. 1,3 miliar.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji menggugat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Menurutnya, tindakan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah, termasuk tidak adanya audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum pilihannya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.

Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tindakan kejaksaan telah merugikan klien mereka secara material maupun immaterial. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dinilai tidak sah, serta Rp. 1 miliar untuk rehabilitasi nama baik klien mereka.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali.

Dalam permohonan praperadilan ini, Alwan Sihadji juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengembalikan uang senilai Rp. 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji beserta kuasa hukumnya berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan sehingga keputusan yang adil dapat tercapai.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan hukum terhadap Alwan Sihadji harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil tanpa melanggar hak-hak dasar individu.

Permohonan praperadilan sendiri terdaftar di pengadilan negeri Kepulauan Selayar dengan nomor 01/Pra.Pid/2025/PN Selayar menurut informasi Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL saat tahap 2 Alwan Sihadji SH mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar siap hadir saat digelar praperadilan pada Senin, 3 Maret 2025. “Ia, mereka siap hadir dan kami pun siap hadir dengan keyakinan tempur dan peluru lengkap sebagai telah diutarakan dalam praperadilan,” tutup Muhammad Sirul Haq SH C.NSP, C.CL yang juga sebagai advokat pengacara domisili Makassar ini siap dihubungi di nomor telepon 085340100081 jika ada pertanyaan informasi lanjutan yang dibutuhkan masyarakat akan kasus ini.

(**)

Post Views: 152
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous Article25 kades Dan Muspika Idi Tunong Turun Langsung Membantu Perbaikan Jalan lintas Kecamatan
Next Article BHABINKAMTIBMAS DESA BENTENG PAREMBA DAN DESA SALI-SALI SAMBANGI TOKOH MASYARAKAT

Berita Terkait:

SOROTAN

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026
#POLDA Sulsel

Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan, Kapolda Sulsel Gelar Shalat Idul Adha 1447 H dan Halal Bihalal di Mapolda

Mei 28, 2026
NASIONAL

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan  

Mei 26, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.