Barru – infoglobalnews.id | Minggu, 26-09-2025. Berdasarkan hasil penyelidikan terkait pembakaran tempo hari di Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Polres Barru menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pembakaran.
Bermula Pada hari Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 02.30 WITA, korban terbangun karena merasakan panas dan mendapati rumahnya telah terbakar di bagian teras, tangga, mobil, serta sepeda motor. Atas peristiwa itu korban menjadi syok dan mengalami kerugian materiil sekitar 20 juta rupiah.
Setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan, LP/B/9/IX/2025/SPKT/POLSEK TANETE RILAU/POLRES BARRU/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 September 2025. Tim Resmob Satreskrim bersama Opsnal Satintelkam Polres Barru, langsung melakukan penyelidikan terkait laporan pembakaran tersebut.
Setelah melakukan pengembangan Tim Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pembakaran. Diketahui terduga pelaku bernama Ibrahim M alias Rahim bin La Muhamma Tempat/Tanggal Lahir: Burancie, 9 Juni 1974 Pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Aroppoe, Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara menyiramkan BBM ke rumah korban, lalu membakarnya bersama kendaraan yang ada di lokasi. Kemudian pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah perbatasan Kabupaten Soppeng, dari hasil penangkapan didapatkan beberapa barang bukti yakni :
1 botol bekas berisi BBM jenis Pertalite ukuran 1,5 liter, 4 botol oli bekas, 1 korek api warna putih, 1 unit motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi DD 3773 XX.
Dari hasil interogas, pelaku mengatakan dengan sengaja karena merasa dendam dan sakit hati karena menduga istrinya selingkuh atau menjalin hubungan asmara bersama suami korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP.
(1) Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat atau matinya lebih dari satu orang, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barru dan proses penyilidikan lebih lanjut akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
*Koordinator liputan Sulsel Agus Jarre*


