Medan – infoglobalnews.id | Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi perhatian serius. Sabtu, 20/12/2025.
Awak media menemukan bangunan tanpa PBG di jalan Mandela By Pass simpang Jalan Mustika Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Apakah Trantibnya karena punya rekam jejak positif Narkoba makanya marak bangunan tanpa PBG di Kecamatan Medan Tembung,” ungkap Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, Sabtu (20/12/2025).
Dalam rekaman video terlihat pembangunan yang sementara berlangsung tanpa memiliki plang PBG, diketahui bangunan itu milik Padel Cuaching.
Akibat dari bangunan tanpa PBG dapat menimbulkan Kurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) kota Medan. Kemudian dapat menimbulkan kecaman keselamatan dan kesehatan warga sekitar, dan merusak ekosistem serta lingkungan.
Pembangunan tanpa PBG dapat berakibat sanksi administratif seperti denda, penghentian proyek, hingga pembongkaran bangunan.bahkan, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan tata ruang atau membahayakan keselamatan umum.
Setelah dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp oleh awak media infoglobalnews membenarkan adanya pembangunan tanpa PBG dan menurutnya sudah memberikan himbauan kepada yang bersangkutan dan memerintahkan untuk mengurus perizinannya dan menurutnya KRK nya yang sudah keluar namun PBGnya belum diurus.
Dari maraknya pembangunan tanpa PBG ini diharapkan Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi khusus untuk memberikan tindakan kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum.
– Disamping itu Komisi 4 DPRD Medan harus menggelar pembahasan untuk langkah penertiban.
– Dinas PKPCKTR juga diminta untuk memperketat pengawasan dan menerbitkan SP3 untuk bangunan yang tidak memiliki PBG.
Semoga dengan tindakan ini, pembangunan di Kota Medan dapat lebih tertib dan sesuai dengan peraturan.
Reporter : Nezza SafitriĀ


