Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Ketua Umum AKPERSI Soroti Perekaman Wartawan, Bisa Dijerat Pidana
SOROTAN

Ketua Umum AKPERSI Soroti Perekaman Wartawan, Bisa Dijerat Pidana

IchiroBy IchiroFebruari 3, 2026Updated:Februari 3, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Jakarta —infoglobalnews.id | Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.

“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.

Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana.

Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Rilis Dpp AKPERSI

Admin HASNUR 

Post Views: 418
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleKepemimpinan Visioner BPK Ruslan Bauna, S.T, M.T., Antar SMK Baramuli Pinrang Cetak Prestasi Melalui Enam Jurusan Unggulan
Next Article Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

SOROTAN

Tumpukan Sampah di Kecamatan Watang Pulu Arawa Resahkan Warga, Masyarakat Minta Pemda dan DLH Bertindak Tegas

Juni 26, 2026
SOROTAN

Pimpinan Pegadaian Pongtiku Faizal Disorot, Nasabah Klaim Emas 10 Gram Dilelang Tanpa Pemberitahuan

Juni 3, 2026
SOROTAN

Warga Makassar Soroti Buruknya Pelayanan Gangguan PLN, Lapor Sejak Pagi Hingga Malam Belum Ditangani

Juni 2, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
What's Hot

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Our Picks

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
INFO GLOBAL NEWS
Spain - Madrid - Templo de Debod
vkworkspace_44LTQf9CDm
BUBBLES
b9faec37-f84d-44eb-a3b3-77e2914d4c54.jpeg
chrome_qKWapzqMB9
Photo Booth test
chrome_2026-07-22_09-08-39
IMGP4120~2
Porsche. 22 reg. Baffle Haus.

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.