Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI
SOROTAN

Ancaman 7 Tahun Bui, BARAH Desak Polres Halsel Segera Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Ketua Devisi Fatwa MUI

IchiroBy IchiroFebruari 25, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

HALMAHERA SELATAN – infoglobalnews.id | Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan tiga orang pria berinisial AA, AA, dan AA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, yang menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Ketua Devisi Fatwa MUI Halmahera Selatan. Menyusul penetapan ini, desakan keras datang dari elemen masyarakat sipil, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), yang meminta Polres Halmahera Selatan segera menahan ketiga tersangka.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (8/2/2026) malam di kediaman istri korban yang berlokasi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Polres Halmahera Selatan menetapkan dan menjadwalkan pemeriksaan ketiga pelaku sebagai tersangka pada Sabtu (28/2/2026). Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga telah mengantongi hasil visum, pakaian korban, dan keterangan saksi.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Presidium Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, menegaskan bahwa penyidik Polres Halsel memiliki landasan yang sangat kokoh dan tak terbantahkan untuk segera menjemput dan menahan para tersangka di Desa Silang berdasarkan analisis hukum acara pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025).

Menurut Adi Ngelo, setidaknya terdapat lima argumentasi kuat mengapa penahanan ini sangat mendesak untuk segera dilakukan:

Pertama, Terpenuhinya Syarat Objektif. “Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman maksimal 7 tahun penjara. Secara hukum, kejahatan dengan ancaman di atas 5 tahun adalah tindak pidana yang sangat layak untuk dilakukan penahanan segera,” ujar Adi. Ia menilai penyidik memiliki kewenangan atributif yang sempurna untuk melakukan upaya paksa ini.

Kedua, Kendala Geografis (Syarat Subjektif). Secara empiris, lokasi kejadian dan domisili tersangka di Desa Silang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dan menantang dari Polres Halsel di Labuha. BARAH menyoroti bahwa membiarkan tersangka di luar tahanan memunculkan kekhawatiran logis bahwa mereka dapat melarikan diri ke luar daerah. Proses penyidikan juga akan memakan biaya dan waktu yang tidak efisien jika tersangka mangkir dari pemanggilan.

Ketiga, Risiko Intimidasi Saksi. Adi Ngelo memaparkan, karena kejadian berada di lingkungan keluarga atau kampung asal istri korban, para tersangka memiliki akses langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menghirup udara bebas memberikan peluang besar bagi tersangka untuk melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Keempat, Melindungi Wibawa Negara dan Tokoh Agama. Korban pengeroyokan, Ongky Nyong, merupakan representasi aparatur negara sekaligus memegang amanah sebagai Ketua Devisi Fatwa MUI Halmahera Selatan. “Tindakan premanisme terhadap pejabat publik dan tokoh agama ini adalah pelecehan serius terhadap wibawa instansi. Jika tidak ditahan, ini akan menurunkan moral pelayan publik dan mencederai perasaan umat di Halmahera Selatan,” tegas Adi.

Kelima, Meredam Konflik Horizontal. Kasus kekerasan yang dilakukan secara komunal ini telah memicu trauma korban dan dapat memancing emosi jamaah serta keluarga. Penahanan terhadap para pelaku, menurut BARAH, menjadi wujud nyata presisi dan ketegasan Polri demi meredam potensi konflik horizontal atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di tengah masyarakat.

“Dengan kelima dasar argumentasi tersebut, kami dari BARAH mengawal penuh kasus ini dan menanti langkah tegas dari Polres Halmahera Selatan. Tidak ada alasan logika hukum bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan. Jemput tersangka di Desa Silang demi kelancaran pro justitia dan tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma,” tutup Adi Ngelo.

*(Tim)*

Post Views: 428
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleSMA Negeri 6 Marioriawa Soppeng Bersinar: Siswa Berjaya di Kedokteran dan Olimpiade Sains!
Next Article Gubernur Gorontalo Dukung Rapimnas AKPERSI Dan UKW DPD GORONTALO
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

SOROTAN

Tumpukan Sampah di Kecamatan Watang Pulu Arawa Resahkan Warga, Masyarakat Minta Pemda dan DLH Bertindak Tegas

Juni 26, 2026
SOROTAN

Pimpinan Pegadaian Pongtiku Faizal Disorot, Nasabah Klaim Emas 10 Gram Dilelang Tanpa Pemberitahuan

Juni 3, 2026
SOROTAN

Warga Makassar Soroti Buruknya Pelayanan Gangguan PLN, Lapor Sejak Pagi Hingga Malam Belum Ditangani

Juni 2, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
What's Hot

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Our Picks

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
INFO GLOBAL NEWS
Spain - Madrid - Templo de Debod
vkworkspace_44LTQf9CDm
BUBBLES
b9faec37-f84d-44eb-a3b3-77e2914d4c54.jpeg
chrome_qKWapzqMB9
Photo Booth test
chrome_2026-07-22_09-08-39
IMGP4120~2
Porsche. 22 reg. Baffle Haus.

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.