MAKASSAR – infoglobalnews.id | 30 Maret 2026. Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga ilegal kembali terjadi di Kota Makassar. Peristiwa tersebut berlangsung secara mengejutkan dengan cara menghadang kendaraan korban tepat di tengah jalan raya.
Insiden yang terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA ini menimpa Harun (39). Saat kejadian, motor miliknya yang merupakan jenis Honda Genio warna hitam sedang dikendarai oleh istrinya yang berinisial PS.
Kejadian berlangsung di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi ini diduga kuat dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor yang berasal dari perusahaan pembiayaan, PT Federal International Finance (FIF).
Saat istri korban sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang, tiba-tiba kendaraannya dihadang dan ditarik paksa oleh sekelompok orang tersebut. Tindakan ini tentu saja sangat mengejutkan dan menakutkan bagi korban.
Harun selaku pemilik kendaraan menyayangkan keras tindakan tersebut. Menurutnya, cara yang dilakukan sangat tidak profesional, menakutkan, membahayakan nyawa, serta sangat mengganggu ketertiban umum.
Kronologi semakin mencuat setelah Harun mengaku sudah berjanji akan melunasi tunggakan tersebut. Sebelumnya, saat ditemui oleh petugas penagihan di lokasi kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan Artasning, Harun sudah berjanji akan melakukan pembayaran tepat pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026. Namun, janji tersebut seolah diingkari dengan dilakukannya penarikan paksa terhadap istrinya.
Kalau penarikan paksa di jalan dengan alasan kredit sudah jatuh tempo, itu bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), khususnya:
– Pasal 15: Dilarang melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif atau menindas konsumen.
– Pasal 18: Dilarang melakukan tindakan penagihan utang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau hukum.
Penarikan paksa juga bisa melanggar hak konsumen untuk diperlakukan dengan hormat dan tidak dirugikan (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen).
Penarikan paksa kendaraan seperti ini melanggar UU perlindungan konsumen dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Korban bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang seperti OJK atau Polres setempat untuk diproses lebih lanjut.
Perlu diketahui, petugas penagih bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau mengamankan kendaraan di jalan raya. Mekanisme penarikan yang sah menurut hukum harus dilakukan melalui jalur hukum, negosiasi, atau dengan surat perintah resmi, bukan dengan cara anarkis di jalan umum.
TIM INVESTIGASI


