Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Sepasang Suami Istri ( Pasutri ) Di Desa Wakai Diduga Pengedar Narkotika
Narkoba

Sepasang Suami Istri ( Pasutri ) Di Desa Wakai Diduga Pengedar Narkotika

IchiroBy IchiroMei 10, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Tojo Una-una – infoglobalnews.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, S.H. ini berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.

IPTU Rizal Polii mengungkapkan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan pada Sabtu, 9 Mei 2026,” ujar IPTU Rizal Polii dalam pernyataan resminya.

Penyelidikan intensif yang dilakukan petugas berujung pada aksi penggerebekan sekitar pukul 12.00 WITA. IPTU Rizal Polii menjelaskan, operasi penangkapan ini berkembang ke dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang saling berkaitan.

Di TKP pertama, yakni di rumah orang tua terlapor pria berinisial M.I (39), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Di lokasi pertama, kami mengamankan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, serta alat hisap sabu atau bong,” jelas Kasat Narkoba.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian bergerak ke TKP kedua, yaitu di kediaman pribadi M.I. Di lokasi ini, polisi mengamankan istri terlapor yang berinisial WLD. Dari tangan WLD, petugas mendapati aktivitas peredaran obat-obatan keras daftar G jenis THD yang diketahui milik suaminya.

“Di rumah pribadi mereka, kami mengamankan sang istri (WLD) bersama barang bukti berupa 53 butir obat jenis THD, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp1.991.000, serta satu buah plastik klip kosong,” tambah IPTU Rizal Polii.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Rizal Polii menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pasutri ini saja. Satresnarkoba Polres Touna kini tengah melakukan langkah-langkah strategis untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu, kami juga melakukan analisa IT untuk melacak dan mengembangkan jaringan peredaran mereka,” tegas Rizal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan UU RI No. 17 Tahun 2023 Kesehatan.

(Andi Adi Jk)

Post Views: 151
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleDeretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama
Next Article SPBU 74.922.47 Takalar Disorot: Oknum Maneger Diduga Lakukan Pungli & Jual BBM Subsidi ke Konsumen Jerigen
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Narkoba

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba Satu Pelaku dan 3 Paket Sabu di Amankan

Mei 19, 2026
Narkoba

Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, Bupati Asri Ludin Tambunan Mengapresiasi dan Dukung Penuh Polresta Deliserdang

Mei 13, 2026
Narkoba

Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pria Diamankan Polisi di Jalan Kepiting, Kec.Ratolindo 

Mei 13, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.