Ampana – infoglobalnews.id | Polres Tojo Una-Una menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor PKK Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu [15/7/2026].
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Junus Djoni Achpah didampingi KBO Satreskrim Ipda Dwi Wiendrarto, Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Polii, dan Kasihumas Iptu Martono.
Ipda Dwi menjelaskan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah tanggal 11 Juni 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor PKK, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.
“Para pelaku mengambil kulkas, modem wifi, kipas angin dan perabotan lain. Kerugian ditaksir Rp4.500.000,” ungkap Ipda Dwi.
Empat tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial MR warga Kelurahan Tipo, Kota Palu; WT warga Kelurahan Dondo Barat, Ratolindo; RAT warga Kelurahan Ampana; dan MG warga Kelurahan Labiabae.[31][23][19][21]
Pengungkapan berawal saat anggota Reserse Mobile mengamankan MG dan WT terkait kasus penggelapan satu unit handphone. Dari pengembangan, keduanya mengaku terlibat pencurian di Kantor PKK bersama MR dan RAT.
Barang bukti yang disita berupa satu unit kulkas Panasonic warna merah, satu kipas angin Miyako warna hitam, dan dua Tupperware warna oranye.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.[1]
Wakapolres Kompol Junus menegaskan Polri berkomitmen memberantas kriminalitas. “Kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi warga dan polisi penting untuk menjaga kamtibmas,” pungkasnya.
(Andi Adi Jk)


