Klik untuk memperbesar gambar 👆
MAMUJU TENGAH, INFOGLOBALNEWS.ID — Harapan seorang warga Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, untuk menunaikan ibadah umrah bersama istrinya berujung kekecewaan. Setelah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah dan menempuh perjalanan hingga Jakarta, keduanya mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci.
Berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 28 Oktober 2026 yang diterima redaksi, pelapor bernama Abd. Rasyid mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp79.590.000 dalam proses keberangkatan umrah melalui biro perjalanan yang disebut sebagai Travel Bistour.
Dalam dokumen tersebut, nama Hj. Madualeng disebut sebagai pihak yang menawarkan perjalanan umrah dan mengaku sebagai agen PPIU Travel Bistour. Kebenaran status keagenan serta legalitas penyelenggara perjalanan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Berawal dari penawaran umrah
Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa ini bermula sekitar November 2025, ketika Hj. Madualeng datang ke rumahnya dan menawarkan perjalanan ibadah umrah melalui biro perjalanan tersebut.
Abd. Rasyid kemudian menyatakan bersedia berangkat bersama istrinya, Hapiah. Proses persiapan dilanjutkan dengan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Mamuju pada 24 November 2025, disertai pendampingan pihak yang menawarkan perjalanan. Setelah itu, keduanya disebut mengikuti proses vaksinasi di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pada 24 Desember 2025, pelapor mengaku menyerahkan uang muka sebesar Rp30 juta kepada pihak yang menawarkan perjalanan. Pembayaran berikutnya sebesar Rp37 juta disebut diserahkan pada 3 Januari 2026.
Selain kedua pembayaran tersebut, terdapat transfer sebesar Rp4,2 juta ke rekening atas nama Muh. Anugrah Ikrar, yang menurut keterangan dalam dokumen merupakan anak dari Hj. Madualeng.
Pelapor juga mencatat sejumlah pengeluaran tambahan, termasuk pembayaran lain dan biaya tiket perjalanan. Rangkaian pengeluaran itu menjadi dasar tuntutan pengembalian dana sebesar Rp79,59 juta.
Sudah sampai Jakarta, tetapi gagal berangkat
Persoalan semakin serius ketika pelapor dan istrinya mulai melakukan perjalanan menuju lokasi keberangkatan.
Dalam kronologi tertulis, keduanya disebut dijemput di Mamuju pada 10 Juli 2026 dan dibawa ke Makassar. Selama kurang lebih satu minggu di Makassar, pelapor mengaku diminta menambah pembayaran sekitar Rp5,15 juta.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan tinggal selama sekitar sembilan hari.
Namun, menurut laporan tersebut, keberangkatan menuju Tanah Suci akhirnya batal. Pelapor mengaku harus kembali ke daerah asal dengan menanggung biaya tiket sendiri.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab, terutama mengenai status pemesanan tiket penerbangan internasional, penerbitan visa umrah, kesiapan dokumen perjalanan, serta alasan pembatalan keberangkatan setelah calon jemaah berada di Jakarta.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen perjalanan dan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Menuntut pengembalian dana
Atas kejadian itu, Abd. Rasyid menuntut pengembalian uang sebesar Rp79.590.000. Dalam dokumen yang disampaikan, nilai tersebut terdiri atas pembayaran Rp30 juta, Rp37 juta, transfer Rp4,2 juta, sejumlah pembayaran tambahan, dan biaya tiket.
Dokumen tersebut mencantumkan kuitansi untuk pembayaran utama serta bukti transfer. Meski demikian, setiap transaksi tetap perlu dicocokkan dengan bukti asli, penerima dana, dan tujuan pembayarannya untuk memastikan besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini juga menyisakan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dana calon jemaah, pihak yang mengatur perjalanan, dan alasan kegagalan pemberangkatan. Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Perlu klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum menyerahkan uang. Calon jemaah perlu memeriksa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), jadwal dan maskapai penerbangan, kepastian paket layanan, hotel, serta visa.
Bagi pelapor, bukti pembayaran, percakapan dengan agen, dokumen pendaftaran, tiket, dan dokumen perjalanan lainnya merupakan bahan penting untuk memperkuat pengaduan. Apabila penyelesaian secara langsung tidak tercapai, pelapor dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Kementerian Agama dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian sesuai bukti yang tersedia.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Hj. Madualeng maupun pihak Travel Bistour dalam bahan yang diterima redaksi. Infoglobalnews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan agar persoalan ini dapat ditelusuri secara berimbang dan berdasarkan fakta.
Kasus ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar dalam dokumen yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
INFOGLOBALNEWS.ID — Mengawal informasi, mengedepankan fakta.



