Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
  • POLRI
Beranda » Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta
BERITA

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

FikranBy FikranOktober 28, 2026Updated:Oktober 28, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Klik untuk memperbesar gambar 👆


MAMUJU TENGAH, INFOGLOBALNEWS.ID — Harapan seorang warga Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, untuk menunaikan ibadah umrah bersama istrinya berujung kekecewaan. Setelah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah dan menempuh perjalanan hingga Jakarta, keduanya mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci.

Berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 28 Oktober 2026 yang diterima redaksi, pelapor bernama Abd. Rasyid mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp79.590.000 dalam proses keberangkatan umrah melalui biro perjalanan yang disebut sebagai Travel Bistour.

Dalam dokumen tersebut, nama Hj. Madualeng disebut sebagai pihak yang menawarkan perjalanan umrah dan mengaku sebagai agen PPIU Travel Bistour. Kebenaran status keagenan serta legalitas penyelenggara perjalanan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Berawal dari penawaran umrah

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa ini bermula sekitar November 2025, ketika Hj. Madualeng datang ke rumahnya dan menawarkan perjalanan ibadah umrah melalui biro perjalanan tersebut.

Abd. Rasyid kemudian menyatakan bersedia berangkat bersama istrinya, Hapiah. Proses persiapan dilanjutkan dengan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Mamuju pada 24 November 2025, disertai pendampingan pihak yang menawarkan perjalanan. Setelah itu, keduanya disebut mengikuti proses vaksinasi di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

BACA:  Raja Permata Milik H. Lelong Azis Dilaporkan Ikut dalam Insiden Kebakaran KM Sentosa 2

Pada 24 Desember 2025, pelapor mengaku menyerahkan uang muka sebesar Rp30 juta kepada pihak yang menawarkan perjalanan. Pembayaran berikutnya sebesar Rp37 juta disebut diserahkan pada 3 Januari 2026.

Selain kedua pembayaran tersebut, terdapat transfer sebesar Rp4,2 juta ke rekening atas nama Muh. Anugrah Ikrar, yang menurut keterangan dalam dokumen merupakan anak dari Hj. Madualeng.

Pelapor juga mencatat sejumlah pengeluaran tambahan, termasuk pembayaran lain dan biaya tiket perjalanan. Rangkaian pengeluaran itu menjadi dasar tuntutan pengembalian dana sebesar Rp79,59 juta.

Sudah sampai Jakarta, tetapi gagal berangkat

Persoalan semakin serius ketika pelapor dan istrinya mulai melakukan perjalanan menuju lokasi keberangkatan.

Dalam kronologi tertulis, keduanya disebut dijemput di Mamuju pada 10 Juli 2026 dan dibawa ke Makassar. Selama kurang lebih satu minggu di Makassar, pelapor mengaku diminta menambah pembayaran sekitar Rp5,15 juta.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan tinggal selama sekitar sembilan hari.

Namun, menurut laporan tersebut, keberangkatan menuju Tanah Suci akhirnya batal. Pelapor mengaku harus kembali ke daerah asal dengan menanggung biaya tiket sendiri.

BACA:  Cegah Geng Motor dan Tindak Anarkis, Wa Pesek Kota Medan Gelar FGD

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab, terutama mengenai status pemesanan tiket penerbangan internasional, penerbitan visa umrah, kesiapan dokumen perjalanan, serta alasan pembatalan keberangkatan setelah calon jemaah berada di Jakarta.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen perjalanan dan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

Menuntut pengembalian dana

Atas kejadian itu, Abd. Rasyid menuntut pengembalian uang sebesar Rp79.590.000. Dalam dokumen yang disampaikan, nilai tersebut terdiri atas pembayaran Rp30 juta, Rp37 juta, transfer Rp4,2 juta, sejumlah pembayaran tambahan, dan biaya tiket.

Dokumen tersebut mencantumkan kuitansi untuk pembayaran utama serta bukti transfer. Meski demikian, setiap transaksi tetap perlu dicocokkan dengan bukti asli, penerima dana, dan tujuan pembayarannya untuk memastikan besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini juga menyisakan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dana calon jemaah, pihak yang mengatur perjalanan, dan alasan kegagalan pemberangkatan. Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

BACA:  Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Perlu klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum menyerahkan uang. Calon jemaah perlu memeriksa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), jadwal dan maskapai penerbangan, kepastian paket layanan, hotel, serta visa.

Bagi pelapor, bukti pembayaran, percakapan dengan agen, dokumen pendaftaran, tiket, dan dokumen perjalanan lainnya merupakan bahan penting untuk memperkuat pengaduan. Apabila penyelesaian secara langsung tidak tercapai, pelapor dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Kementerian Agama dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian sesuai bukti yang tersedia.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Hj. Madualeng maupun pihak Travel Bistour dalam bahan yang diterima redaksi. Infoglobalnews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan agar persoalan ini dapat ditelusuri secara berimbang dan berdasarkan fakta.

Kasus ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar dalam dokumen yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

INFOGLOBALNEWS.ID — Mengawal informasi, mengedepankan fakta.

Views: 16
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticlePolda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa
Next Article Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas
Fikran

Berita Terkait:

BERITA

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026
BERITA

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
BERITA

SPPG Mamuju Papalang Topore Salurkan Makan Bergizi Gratis, 1.588 Penerima Manfaat Terlayani

Oktober 26, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

HUT RI KE 81
PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
What's Hot

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
HUT RI KE 81
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Our Picks

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
INFO GLOBAL NEWS
chrome_D4lhlhpDrK
Morning stroll
First Bristol, Bath & the West 33110 (SK19 EOX)
IMG_6812.jpg
E-2026-10-28-1610_f
ha_2026-10-28-1610
Diving Boat
261025-ZE-09570
Red, gold, and green
Borders Buses Alexander Dennis Enviro 200 MMC SN69ZNH 11917
Logo des Aurora-Mühlengebäudes in Köln-Deutz am Rhein

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.