Jakarta – infoglobalnews.id | 22 April 2026 – Dugaan praktik jual-beli kamar Anak Buah Kapal (ABK) di kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. PB SEMMI menilai praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Fasilitas ABK adalah bagian dari sistem kerja kru yang tidak boleh dikomersialisasikan dalam kondisi apa pun. Ketika ruang istirahat kru diduga diperjualbelikan kepada penumpang melalui jalur belakang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pelayanan, tetapi juga keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.
PB SEMMI menegaskan, praktik semacam ini mencerminkan bobroknya pengawasan internal dan membuka ruang bagi mafia fasilitas di tubuh BUMN. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat pelayanan publik yang diemban oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
Tidak boleh ada kompromi. Semua pihak yang terlibat harus diusut dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan disiplin dan audit menyeluruh wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang merusak sistem operasional kapal.
PB SEMMI juga mengingatkan, pembiaran terhadap praktik ini hanya akan memperkuat budaya korupsi kecil yang lama-lama menjadi sistemik. Jika BUMN sebesar PELNI tidak mampu menjaga integritas internalnya, maka kepercayaan publik akan runtuh.
Ini bukan sekadar soal kamar ini soal keselamatan, profesionalisme, dan tanggung jawab negara kepada rakyat.


