TOUNA, – infoglobalnews.id | Polsek Ampana Kota mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian buah alpukat di area perkebunan milik warga Jalan Elang, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Minggu [12/7/2026] dini hari.
Kedua terduga pelaku berinisial K dan Y diamankan warga saat kedapatan mengangkut hasil curian. Kapolsek Ampana Kota AKP Rochmat Ari Purwanto, S.M., membenarkan penangkapan tersebut.[28][27]
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keduanya di area perkebunan,” ujar AKP Rochmat di Mapolsek Ampana Kota, Selasa [14/7/2026].
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa setengah karung buah alpukat yang diduga hasil curian. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ampana Kota.
Atas perbuatannya, K dan Y dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian hasil perkebunan. “Segera laporkan ke polisi apabila melihat aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Andi Adi Jk)



