Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
  • POLRI
Beranda » Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Polemik Harta Gono-Gini yang Kerap Memicu Sengketa
BERITA

Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Polemik Harta Gono-Gini yang Kerap Memicu Sengketa

IchiroBy IchiroJuli 16, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Nasional – infoglobalnews.id | 15 Juli 2026 – Persoalan pembagian harta bersama setelah perceraian masih menjadi salah satu sengketa yang paling banyak terjadi di Indonesia. Namun, persoalan menjadi jauh lebih rumit ketika rumah yang selama ini ditempati sebagai tempat tinggal keluarga ternyata masih berstatus sebagai jaminan kredit di bank.

Menjawab keresahan masyarakat tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “RUMAH INI MILIK SIAPA? SUAMI, ISTRI, ATAU BANK? KUPAS TUNTAS HARTA GONO-GINI YANG MASIH DIJAMINKAN KE BANK SAAT PERCERAIAN” yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 14.00–16.00 WIB, secara Live melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, serta masyarakat umum.

Webinar menghadirkan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, dengan moderator M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa sengketa harta bersama tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana karena melibatkan berbagai rezim hukum sekaligus.

“Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga membuka babak baru mengenai kepastian hukum atas harta yang selama ini dibangun bersama. Permasalahan menjadi jauh lebih kompleks ketika rumah yang selama bertahun-tahun ditempati sebagai tempat tinggal keluarga ternyata masih menjadi objek jaminan kredit di bank. Pada titik inilah kepentingan suami, istri, dan bank bertemu dalam satu hubungan hukum yang saling berkaitan, sehingga penyelesaiannya tidak cukup dipahami hanya dari sudut pandang hukum keluarga, melainkan juga harus dilihat melalui hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, dan praktik peradilan di Indonesia,” ujar M. Jamil.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa putusan perceraian secara otomatis menentukan siapa pemilik rumah. Padahal, apabila rumah tersebut masih menjadi objek Hak Tanggungan atau agunan kredit, maka terdapat hak-hak bank sebagai kreditur yang tetap harus dilindungi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA:  Kalla Institute Sambut Maba 2026 di Bioskop: Usung Konsep Santai dan Interaktif

Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa pembagian harta bersama yang masih dibebani kredit tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian perbankan, keberadaan perjanjian kredit, status Hak Tanggungan, hingga tanggung jawab para pihak setelah perceraian.

Ia menguraikan berbagai persoalan yang sering muncul di lapangan, mulai dari siapa yang wajib melanjutkan cicilan, apakah rumah dapat dijual tanpa persetujuan bank, bagaimana kedudukan mantan suami atau mantan istri sebagai debitur bersama, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi kredit macet setelah perceraian.

Diskusi berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang mengangkat berbagai kasus nyata, seperti sengketa rumah KPR, pembagian aset yang belum lunas, eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum bagi pihak yang tetap melanjutkan pembayaran cicilan setelah perceraian.

BACA:  Membangun Keseimbangan dan Loyalitas: Jalan Tengah Golkar Sumut Menyongsong Musda

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan rumah yang masih dijaminkan kepada bank merupakan isu hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di tengah meningkatnya angka perceraian dan tingginya kepemilikan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemahaman mengenai hubungan antara hukum keluarga, hukum perbankan, dan hukum jaminan menjadi kebutuhan yang semakin penting.

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa harta bersama, khususnya yang berkaitan dengan aset yang masih menjadi objek jaminan kredit.

Sebagai lembaga yang konsisten menghadirkan edukasi hukum berkualitas, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) akan terus menyelenggarakan webinar, pelatihan, dan forum ilmiah yang mengangkat isu-isu hukum aktual, strategis, serta relevan dengan perkembangan praktik hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.

BACA:  SPPG Duripoku Tammarunang Salurkan Makan Bergizi untuk 2.484 Penerima Manfaat, TK PKK Tammarunang Jadi Salah Satu Sasaran

Mimbar Hukum Indonesia percaya bahwa literasi hukum bukan sekadar pengetahuan, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Kamis, 16 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025”, dengan Narasumber Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H. dan Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Univeritas Dr. Soetomo Surabaya. Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Istrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan Narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir Riau). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123.

(*)

Views: 311
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticlePerluas Akses Keadilan, DPW Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Sulawesi Selatan Resmi Buka PUSBANKUM untuk Masyarakat
Next Article Ketua DPW RHUKI Sulsel Hadiri Penyerahan Mandat DPD SULSEL Bersatu Maros, Dorong Kolaborasi Edukasi Hukum
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

BERITA

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026
BERITA

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026
BERITA

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

HUT RI KE 81
PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
What's Hot

Kapolda Sulsel Sampaikan Terima Kasih, Aksi 28 Oktober Berjalan Aman dan Kondusif, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

Oktober 29, 2026

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026
HUT RI KE 81
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Our Picks

Kapolda Sulsel Sampaikan Terima Kasih, Aksi 28 Oktober Berjalan Aman dan Kondusif, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

Oktober 29, 2026

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026
INFO GLOBAL NEWS
Highland Light , Watercolour
Screenshot_20261028-221951_Facebook
Braunbürstige Hosenbiene Nr. 2 ?
Misprinted LEGO Castle / Space Torso
1953-1957 FIAT 1100 103A/TV/E Berlina
Deer Park UFSD 248
..

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.