Foto : Aktivis Bima Wakil Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu
PASANGKAYU – infoglobalnews.id Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu kembali menjadi perhatian publik. Di tengah keberhasilan aparat menyita ribuan slop rokok tanpa pita cukai dalam operasi terpadu, Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA) menilai penegakan hukum harus menyasar aktor utama di balik jaringan distribusi, bukan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti.
Wakil Ketua IPMA Pasangkayu, Bima, mengapresiasi langkah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Bapenda Kabupaten Pasangkayu, Kepolisian, serta Bea Cukai Palu yang berhasil mengamankan 2.437 slop dan enam bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada 23 Juli 2026.
Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang memasok dan mendistribusikan rokok ilegal di Pasangkayu.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti. Aparat harus mengusut hingga ke pemasok, distributor, dan otak pelaku yang mengendalikan peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, efek jera dapat tercipta dan praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Bima, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai distribusi rokok ilegal diduga dilakukan secara terstruktur, mulai dari pemasok hingga masuk ke sejumlah toko. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur distribusi serta peningkatan intensitas operasi di titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
Bima menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang mematuhi aturan dan membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dipasarkan dengan harga lebih rendah karena tidak dibebani kewajiban cukai.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Berdasarkan Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Lebih lanjut, Bima berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai tidak berhenti pada penindakan di tingkat lapangan, tetapi mampu membongkar jaringan yang diduga menjadi aktor intelektual di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu.
Menurutnya, pengungkapan sindikat hingga ke akar akan memberikan efek jera yang lebih kuat, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sebagai bentuk dukungan, IPMA Pasangkayu menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal serta mendukung setiap langkah pemberantasan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPMA berharap penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh mampu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Pasangkayu sehingga tidak lagi menjadi ancaman bagi penerimaan negara maupun keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
Pewarta : FikranZikryRahman


