SIDRAP — Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tellu Limpoe Pajalele, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, terhenti sejak 4 April 2026. Hingga Agustus 2026, dapur tersebut belum kembali beroperasi.
Persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), berakhirnya masa sewa bangunan, serta perbedaan sikap antara mitra dan yayasan mengenai rencana pemindahan titik dapur menjadi rangkaian persoalan yang mengemuka.
Berdasarkan keterangan pihak dapur SPPG Tellu Limpoe Pajalele, status suspend berkaitan dengan belum tersedianya IPAL. Fasilitas tersebut disebut belum dapat dibangun di lokasi lama karena pemilik bangunan tidak bersedia memberikan izin renovasi pada area dapur.
Persoalan semakin kompleks setelah masa sewa bangunan disebut berakhir pada 16 April 2026. Pihak mitra kemudian menghendaki pemindahan titik SPPG ke bangunan lain yang dinilai lebih memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana.
Namun, rencana pemindahan tersebut disebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak yayasan.
Persoalan Muncul Sejak Awal Operasional
SPPG Tellu Limpoe Pajalele diketahui mulai beroperasi pada 11 Juni 2025. Menurut kronologi yang disampaikan pihak dapur, persoalan di lingkungan operasional sudah muncul sejak awal.
Pada 12 Juni 2025, disebut terjadi persoalan terkait pembayaran sewa bangunan. Dalam kronologi tersebut, pihak pengelola menyatakan pembayaran sewa dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama kepada pihak yang tercantum dalam perjanjian.
Pihak dapur juga mengungkap sejumlah aktivitas di sekitar area SPPG yang dinilai mengganggu kenyamanan staf dan relawan.
Di antaranya, seseorang yang disebut berkaitan dengan pemilik bangunan disebut kerap memasuki area dapur, merokok, serta melakukan tindakan yang oleh pengelola dipersepsikan sebagai intimidasi.
Klaim mengenai intimidasi dan ancaman tersebut merupakan keterangan dari pihak dapur dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut.
Persoalan Dibawa ke Muspika
Ketegangan disebut berlanjut hingga Agustus 2025. Pada 25 Agustus 2025, pihak mitra disebut melaporkan persoalan tersebut ke tingkat Muspika untuk memperoleh perlindungan dan penyelesaian.
Menurut kronologi pihak dapur, setelah laporan tersebut terdapat surat pernyataan yang ditandatangani pejabat tingkat kecamatan terkait pembatasan akses ke area SPPG.
Namun, pihak dapur menyebut persoalan di lingkungan operasional masih berlanjut.
Lingkungan Sekitar Dapur Ikut Disorot
Persoalan tidak berhenti pada hubungan antara mitra, yayasan dan pemilik bangunan.
Dalam kronologi yang diterima redaksi, sekitar delapan bulan setelah dapur mulai beroperasi, disebut terdapat pembangunan kandang bebek di lokasi yang berdekatan dengan dapur SPPG. Disebut pula adanya sambungan pipa yang terhubung dengan area kandang.
Kondisi lingkungan tersebut menjadi perhatian karena dapur SPPG merupakan fasilitas pengolahan makanan yang harus memperhatikan higiene, sanitasi dan pengelolaan limbah.
Dalam konteks ini, keberadaan IPAL menjadi salah satu persoalan utama yang harus diselesaikan sebelum dapur dapat kembali beroperasi.
Titik Lama dan Rencana Titik Baru
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan dua lokasi.
Lokasi lama merupakan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai SPPG Tellu Limpoe Pajalele di Jalan Poros Soppeng, Pajalele, Tellu Limpoe. Sementara lokasi baru merupakan bangunan yang disebut sebagai titik yang direncanakan untuk pemindahan operasional.
Pihak dapur menyebut lokasi baru dipertimbangkan karena lokasi lama menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan IPAL dan renovasi.
Untuk mendukung operasional apabila titik baru telah siap, kebutuhan kendaraan juga dapat dipenuhi melalui kendaraan sewa, sehingga persoalan kendaraan tidak menjadi faktor utama terhentinya operasional SPPG.
Konflik Mitra-Yayasan Jadi Sorotan
Perbedaan pandangan antara mitra dan yayasan menjadi bagian penting dalam persoalan ini.
Pihak mitra disebut menghendaki perpindahan titik, sementara pihak yayasan disebut tidak menyetujui rencana tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan apabila lokasi lama tidak lagi memungkinkan memenuhi kebutuhan operasional, sementara alternatif lokasi baru belum mendapatkan kesepakatan seluruh pihak.
Persoalan tersebut juga relevan dengan tata kelola SPPG. Keberlangsungan dapur bukan hanya bergantung pada fasilitas fisik, tetapi juga kepastian hubungan kerja sama dan kemampuan seluruh pihak memenuhi standar operasional.
IPAL Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Dalam kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), IPAL menjadi bagian penting dari pemenuhan standar sanitasi SPPG. BGN juga telah menerapkan suspend terhadap sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Karena itu, persoalan IPAL di SPPG Tellu Limpoe Pajalele tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan renovasi bangunan.
Jika lokasi lama memang tidak memungkinkan memenuhi persyaratan tersebut, maka alternatif pemindahan titik perlu dipastikan memenuhi standar yang ditetapkan sebelum operasional dilanjutkan.
Menunggu Jalan Keluar
Lebih dari empat bulan setelah suspend, SPPG Tellu Limpoe Pajalele masih belum kembali beroperasi.
Pihak dapur berharap persoalan antara mitra, yayasan dan pemilik bangunan dapat segera menemukan jalan keluar. Di saat yang sama, pemenuhan IPAL, kelayakan bangunan dan kepastian titik operasional perlu menjadi prioritas.
Sebab, semakin lama persoalan tersebut berlarut, semakin panjang pula penghentian pelayanan dapur kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.
Pada akhirnya, penyelesaian tidak hanya menyangkut siapa yang berhak menggunakan sebuah bangunan. Yang lebih penting adalah memastikan dapur berada di lokasi yang layak, memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi ketentuan, memiliki kepastian pengelolaan, dan dapat kembali melayani masyarakat secara aman serta sesuai standar.
Catatan redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak dapur SPPG Tellu Limpoe Pajalele dan dokumentasi lokasi yang diterima redaksi. Identitas narasumber tidak dicantumkan. Sejumlah informasi mengenai kondisi lingkungan dan persoalan internal merupakan keterangan dari salah satu pihak dan belum merupakan fakta hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yayasan, mitra, serta pemilik bangunan.


