Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
  • POLRI
Beranda » Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa
Breaking news

Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa

IchiroBy IchiroSeptember 28, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Makassar – infoglobalnews.id | Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Bangunan Gedun, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.

BACA:  Kabid Hukum & HAM SEMMI SULSEL Kecam Keras Ucapan FF Yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis & Advokat

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi bagian dari lingkup penyidikan.

Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik juga mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

BACA:  Kabid Hukum & HAM SEMMI Sulsel: Memahami Konteks Bukan Berarti Membenarkan Ucapan

Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh saudari HT.

Dalam rangka proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menambahkan, setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.

BACA:  Tiga Laporan Tanpa Tindakan, Warga Benteng Malewang Mulai Beranggapan “Percuma Lapor Polisi"

Langkah tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka saudari HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada saudari HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.

Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Views: 170
# POLDA Sulsel Pemkab GOWA
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticlePolrestabes Makassar Transparan Tangani Peristiwa di Tallo, Propam dan Itwasda Lakukan Pendalaman
Next Article SPPG Mamuju Papalang Topore Salurkan MBG untuk 2.473 Penerima Manfaat
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Breaking news

Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karolog dan Kabidkeu Polda Sulsel

Oktober 27, 2026
Breaking news

Kabid Humas Polda Sulsel Klarifikasi Dugaan Penipuan Rekrutmen CASIS Polri, Tegaskan Laporan Ditangani Profesional

Oktober 27, 2026
Breaking news

Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

Oktober 27, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

HUT RI KE 81
PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
What's Hot

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
HUT RI KE 81
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Our Picks

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
INFO GLOBAL NEWS
chrome_D4lhlhpDrK
Morning stroll
First Bristol, Bath & the West 33110 (SK19 EOX)
IMG_6812.jpg
E-2026-10-28-1610_f
ha_2026-10-28-1610
Diving Boat
261025-ZE-09570
Red, gold, and green
Borders Buses Alexander Dennis Enviro 200 MMC SN69ZNH 11917
Logo des Aurora-Mühlengebäudes in Köln-Deutz am Rhein

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.