Klik untuk memperbesar gambar 👆
MAMUJU TENGAH – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat.
Layanan ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait.
Pengawas SPBU Benteng, Herman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 surat rekomendasi aktif yang terdaftar untuk pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU tersebut.
Surat rekomendasi itu diterbitkan oleh tiga instansi, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), sesuai dengan sektor usaha dan kebutuhan pemohon.
“Ketiga dinas tersebut mengeluarkan rekomendasi untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM,” kata Herman, Minggu (18/10/2026).
Wajib Punya Surat Rekomendasi dan Barcode
Masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken tidak cukup hanya datang ke SPBU. Pembeli wajib menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait serta barcode yang sesuai dengan jenis BBM yang akan dibeli.
Adapun jenis BBM bersubsidi yang dilayani melalui mekanisme tersebut adalah Pertalite dan Bio Solar.
Herman menegaskan, kesesuaian dokumen dengan jenis BBM menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pelayanan.
“Bisa semua, baik Bio Solar maupun Pertalite. Namun, masing-masing harus memiliki rekomendasi dari dinas terkait dan barcode sesuai jenis BBM yang diambil,” ujarnya.
Maksimal Dua Jeriken per Rekomendasi
Selain persyaratan administrasi, SPBU Benteng juga menetapkan batas pengisian BBM menggunakan jeriken.
Dalam pelayanan tersebut, setiap surat rekomendasi dilayani dengan pengisian minimal satu jeriken dan maksimal dua jeriken.
Sementara itu, kuota BBM yang menjadi hak masing-masing penerima ditentukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas berwenang.
“Setiap rekomendasi memiliki kuota yang dikeluarkan dinas. Untuk jatah yang diberikan SPBU, minimal satu jeriken dan maksimal dua jeriken untuk setiap rekomendasi,” jelas Herman.
Pembatasan ini diterapkan untuk membantu menjaga pemerataan distribusi BBM bersubsidi, sehingga kebutuhan masyarakat yang berhak menerima dapat terakomodasi sesuai ketentuan.
Pelayanan Hanya Pukul 08.00–12.00 WITA
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, pelayanan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Benteng dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Dengan demikian, pemohon perlu menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.
Herman menjelaskan, jumlah BBM yang disalurkan juga mempertimbangkan kuota dalam surat rekomendasi serta ketersediaan stok di SPBU.
Pengaturan tersebut dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung tertib dan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat lainnya.
Ada 20 Surat Rekomendasi Aktif
Hingga saat ini, sekitar 20 surat rekomendasi masih aktif dan terdaftar dalam pelayanan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Benteng.
Keberadaan surat rekomendasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang membutuhkan BBM untuk mendukung kegiatan usaha mereka.
Herman kembali mengingatkan bahwa kelengkapan administrasi merupakan syarat utama untuk memperoleh pelayanan.
“Yang penting ada surat rekomendasi dari dinas terkait dan barcode sesuai jenis BBM yang akan diambil. Pelayanannya kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi melalui layanan jeriken diimbau memastikan surat rekomendasi, barcode, dan kuota pembelian telah sesuai sebelum mendatangi SPBU.
Dengan memahami ketentuan tersebut, proses pembelian diharapkan berjalan tertib, sementara penyaluran BBM bersubsidi dapat menjangkau masyarakat yang berhak sesuai peruntukannya.



