PASANGKAYU, SULAWESI BARAT — Penggunaan kendaraan operasional untuk pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasangkayu Sarjo Letawa menjadi sorotan. Sebuah mobil yang diduga merupakan Daihatsu Gran Max keluaran 2014 dipertanyakan kelayakannya untuk menunjang distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, kendaraan tersebut digunakan sebagai mobil operasional penyaluran MBG. Narasumber menyebut mobil itu diproduksi pada 2014, sehingga usianya telah mencapai sekitar 12 tahun pada 2026.
Kondisi kendaraan juga menjadi perhatian. Dari dokumentasi foto yang diperoleh, terlihat bagian bumper depan mengalami kerusakan dan retak pada sejumlah titik. Meski demikian, kondisi teknis kendaraan, termasuk mesin, sistem pengereman, dan kelayakan jalan, masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sorotan ini mengarah pada standar operasional kendaraan distribusi MBG yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait keselamatan, kebersihan, dan kelayakan kendaraan yang digunakan dalam proses penyaluran makanan.
Identitas SPPG
SPPG yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini adalah:
– Nama SPPG: SPPG Pasangkayu Sarjo Letawa
– Kepala SPPG: Ribka Monika
– Alamat: Jl. Poros Trans Sulawesi, Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Usia kendaraan dan ketentuan BGN
Dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, terdapat ketentuan mengenai pembiayaan operasional kendaraan.
Pada bagian pembiayaan, kendaraan dengan usia pakai lebih dari lima tahun memiliki mekanisme penghitungan biaya sewa tersendiri menggunakan formula Biaya Pokok Kendaraan (BPK).
Ketentuan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri apabila kendaraan operasional yang digunakan SPPG merupakan kendaraan sewaan dan pembiayaannya bersumber dari anggaran program MBG.
Namun, ketentuan usia lima tahun tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai larangan mutlak penggunaan kendaraan yang lebih tua. Pemeriksaan perlu diarahkan pada kesesuaian mekanisme pembiayaan serta pemenuhan persyaratan operasional kendaraan.
Kendaraan distribusi wajib memenuhi standar keselamatan
Juknis BGN juga mengatur bahwa kendaraan yang digunakan untuk distribusi makanan harus dalam kondisi laik jalan, aman, bersih, serta memenuhi standar operasional pendistribusian MBG.
Pada bagian distribusi, kendaraan pengangkut makanan disebut harus dilengkapi dengan box tertutup. Pemeriksaan kendaraan sebelum pendistribusian juga menjadi bagian penting untuk memastikan kelayakan dan keselamatan operasional.
Dengan demikian, persoalan kendaraan operasional SPPG tidak hanya berkaitan dengan tahun produksi, tetapi juga kondisi aktual kendaraan dan kesesuaiannya dengan standar distribusi makanan.
Apabila kendaraan terbukti tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan operasional, penggunaan kendaraan tersebut perlu dievaluasi oleh pihak yang berwenang.
BGN diminta melakukan pemeriksaan
Dugaan penggunaan kendaraan operasional berusia lebih dari satu dekade ini menjadi perhatian terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG.
BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan SPPG Pasangkayu Sarjo Letawa, termasuk memastikan kesesuaian dokumen kendaraan, kelayakan teknis, serta mekanisme pembiayaan apabila kendaraan tersebut disewa.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam distribusi makanan tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan petugas maupun kelancaran penyaluran makanan kepada penerima manfaat.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap petunjuk teknis atau perjanjian kerja sama, BGN dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi operasional menjadi perhatian
Penggunaan kendaraan operasional merupakan salah satu komponen penting dalam rantai distribusi MBG. Karena itu, transparansi mengenai kondisi kendaraan, mekanisme pengadaan atau penyewaan, serta pembiayaan operasional perlu menjadi bagian dari pengawasan program.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tahun produksi kendaraan masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum dikonfirmasi melalui dokumen resmi kendaraan.
Konfirmasi kepada Kepala SPPG Pasangkayu Sarjo Letawa, Ribka Monika, pihak yayasan pengelola, maupun BGN diperlukan untuk memastikan status kendaraan, mekanisme pembiayaan, serta hasil pemeriksaan kelayakan kendaraan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi narasumber dan dokumentasi visual. Dugaan ketidaksesuaian operasional masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.



