Makassar – infoglobalnews.id | Bermula Amran (mantan Suami), 2 tahun silam Menikahi Juliana yang tak lain sepupunya sendiri, meminta uang Panai dikembalikan sesuai kesepakatan bersama di karenakan Juliana (mantan istri) kabur dari rumah Amran.
Dalam surat perjanjian telah disepakati, bilamana Juliana telah ada yang melamar maka uang Panai dan mahar akan dikembalikan. Namun hingga Juliana menikah lagi uang panai dan mahar tak kunjung juga dikembalikan hingga hari ini mei 2025.
Keduanya telah menikah pada bulan September tahun 2022 di Desa Salenrang, Kabupaten Maros dari hasil perjodohan kedua keluarga.
Awal mula orang tua Amran keberatan dikarenakan saat “Juliana” diantar oleh orang tuanya ke rumah Amran, istilah Bugis-Makassar ammatoang, Juliana kabur hari itu juga, entah kemana dengan alasan pergi membeli bakso.
Kemudian berbagai cara saat itu ditempuh untuk dimediasi hingga akhirnya terjadilah kesepakatan bersama uang Panai akan dikembalikan.
Dalam surat perjanjian yang di tanda tangani oleh imam dusun dan kedua bela pihak beserta disaksikan oleh kepala desa salenrang, dan aparat pemerintah lainnya.
Saat kepala desa salenrang dg.Jidong dimintai keterangan oleh awak media, membenarkan adanya kesepakatan tersebut dan mengakui dirinya menandatangani surat ghoib ntuk peruntukan surat gugatan cerai.
Dalam keterangan surat ghoib tertera alamat Amran telah tinggal di desa salenrang yang nota bene Amran sama sekali tidak pernah berdomisili didesa salenrang.
Saat di konfirmasi ke rumah pribadinya dg. Jidong kepala desa salenrang mengakui bahwa keterangan tersebut keliru karena dirinya tau klo Amran itu berdomisili di makassar bukan disalenrang, dirinya mengatakan bahwa saya keliru dan tledor karena tidak membaca baik- baik sebelum menandatangani surat ghoib tersebut. Dirinya mengaku beberapa kali di datangi oleh LSM dan pengacara untuk menandatangani surat ghoib tersebut, karena merasa terdesak maka dirinya bertanda tangan.
Hj. Noro orang tua Amran saat dimintai keterangan oleh awak media. Selasa 6/5/2025 menjelaskan. ” Anjo waktua (dengan logat makassanya). Juliana diantar oleh ibu berserta rombongannya datang bersama Juliana dan Amran kerumah. Namun tidak berapa lama Juliana pamit untuk sekedar beli bakso, namun hingga malam hari Juliana tak kunjung kembali “. Jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan. ” Maka dari situlah awal kami bernegosiasi. Saya beberapa kali naik turun kesalenrang meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan, sehingga muncullah kesepakatan saat itu. Keluarga atau orang tua Juliana sepakat untuk mengembalikan uang Panai dan mahar seperti yang tertuang dalam perjanjian yang disaksikan oleh imam dusun dan aparat desa di kantor desa salenrang “. Ungkapnya.
Namun hingga hari ini orang tua Juliana ingkar atas kesepakatan yang telah disepakati bersama.
” Menurut informasi dari keluarga, setelah menikah uang tersebut habis dipakai diacara pesta pernikahan Juliana bersama suami barunya dan tidak ingin mengembalikan uang Panai tersebut karena kesal “. Ungkapnya dengan nada kesal.
Hj.noro akhirnya mengambil langkah jalur hukum untuk memperdatakan sesuai perjanjian yang telah tertuang dalam surat perjanjian.
*(Tim)*


