Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan
BERITA

Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan

IchiroBy IchiroMei 15, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Medan – infoglobalnews.id | 14 Mei 2025 Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini. Kuasa hukum, Thamrin Marpaung, S.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengejutkan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Doris dan Riris dengan hukuman 4 bulan penjara. Namun, menurut Thamrin, tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan. Beliau menekankan perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Bukti-bukti persidangan menunjukkan Erika cs-lah yang memulai penyerangan terhadap Doris dan Riris yang saat itu sedang duduk tenang,” tegas Thamrin.

Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, menurutnya, mendukung klaim tersebut. Thamrin memaparkan kronologi kejadian yang berbeda dengan versi BAP, menunjukkan Erika br Siringoringo sebagai pihak yang pertama kali melakukan tindakan agresif, menjambak rambut Doris. Riris, yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan. Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa Erika bahkan menendang dada Riris dan merobek bajunya hingga memperlihatkan bagian dalam pakaiannya di depan umum.

“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” lanjut Thamrin. Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Doris dan Riris dari segala tuntutan hukum, menyerahkan sepenuhnya nasib kedua kliennya kepada keadilan hakim.

Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara Erika dan Doris ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah duka. Ironisnya, hingga kini, Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo seorang ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang kini buron , dan Nur intan br Nababan belum diadili, sementara Doris dan Riris telah melalui proses hukum hingga persidangan.

Ketidakadilan ini semakin mempertegas tuntutan pembebasan yang diajukan oleh kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik

Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sempat diamankan oleh polisi Polsek bandara Kualanamu saat mau kabur keluar negeri pada tanggal 07/05/2025 .

tapi sayang nya tidak tau apa alasan nya mereka bisa lari dari pengawasan polisi bandara Kualanamu , kurang nya kordinasi antar institusi diduga menjadi penyebab utama kaburnya ketiga DPO .

Diketahui paspor Ketiga nya masih ditahan pihak imigrasi .

Informasi yang dihimpun oleh awak media kuasa hukum dari Erika Cs berusaha mendatangi pihak Polsek bandara dan imigrasi untuk meminta kembali paspor yang ditahan pihak imigrasi .

Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto,S.I.K segera memerintahkan jajarannya untuk memburu ketiga DPO untuk segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum .

*(Tim)*

Post Views: 100
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleLantik dan Rayakan HUT ke 10 Pasar Induk Laucih,Pemkot Medan, ” Pedagang Harus Lebih Sejahtera dan Lebih Maju “
Next Article Gabungan 300 Media Pemprov Sumut Turut Beri Penghormatan Terakhir Kepada Sang Istri Dan Anak Lelaki Almr. Selamat Purba
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

NASIONAL

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan  

Mei 26, 2026
Medan

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Mei 25, 2026
Medan

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Mei 24, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.