<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KRIMINAL Arsip - INFO GLOBAL NEWS</title>
	<atom:link href="https://www.infoglobalnews.id/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.infoglobalnews.id/category/kriminal/</link>
	<description>Akurat &#38; Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Oct 2026 11:49:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/01/cropped-IMG-20260107-WA0013-32x32.jpg</url>
	<title>KRIMINAL Arsip - INFO GLOBAL NEWS</title>
	<link>https://www.infoglobalnews.id/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/10/12/polda-sulsel-ungkap-kasus-penipuan-online-bermodus-phishing/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/10/12/polda-sulsel-ungkap-kasus-penipuan-online-bermodus-phishing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 11:49:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[# Ditreskrimsus Polda Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[# POLDA Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=15770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; infoglobalnews.id &#124; Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber berupa penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Pengungkapan kasus [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/10/12/polda-sulsel-ungkap-kasus-penipuan-online-bermodus-phishing/">Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar &#8211; <em>infoglobalnews.id</em> |</strong> Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber berupa penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan akun WhatsApp yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai orang yang dikenal korban.</p>
<p>Pelaku memanfaatkan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk mengelabui korban melalui percakapan yang seolah-olah berasal dari orang yang bersangkutan. Akibatnya, korban percaya terhadap komunikasi tersebut dan menuruti instruksi transfer uang yang disampaikan pelaku.</p>
<p>Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer uang ke rekening yang diperintahkan melalui percakapan WhatsApp.</p>
<p>Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam milik pelaku, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban kepada pelaku, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.</p>
<p>Selanjutnya, Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, menjelaskan kronologi kejadian. Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, korban berinisial AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, tanpa sepengetahuan korban, akun atau nomor WhatsApp milik AWB diduga telah dikuasai oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat korban mengira bahwa dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB.</p>
<p>Dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Korban kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.</p>
<p>Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB kembali menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang tersebut telah ditransfer sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp. AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon.</p>
<p>Korban menjelaskan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi AWB melalui telepon, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat. Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang mengakibatkan korban mentransfer uang ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Penyidik selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana ketentuan yang disangkakan dalam perkara tersebut.</p>
<p>Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya penyalahgunaan akun WhatsApp dan pesan phishing yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal.</p>
<p>Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana siber serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di ruang digital. Apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/10/12/polda-sulsel-ungkap-kasus-penipuan-online-bermodus-phishing/">Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/10/12/polda-sulsel-ungkap-kasus-penipuan-online-bermodus-phishing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/10/07/tipu-korban-hingga-ratusan-juta-polres-sidrap-tangkap-pelaku-sobis-di-balikpapan/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/10/07/tipu-korban-hingga-ratusan-juta-polres-sidrap-tangkap-pelaku-sobis-di-balikpapan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 12:08:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=15706</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIDRAP — infoglobalnews.id &#124; Janji manis berujung petaka. Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban. Para korban dijanjikan akan dilamar dan dinikahi oleh pelaku yang berkenalan melalui media sosial. Kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Sumardi, Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pengungkapan [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/10/07/tipu-korban-hingga-ratusan-juta-polres-sidrap-tangkap-pelaku-sobis-di-balikpapan/">Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDRAP — <em>infoglobalnews.id</em> |</strong> Janji manis berujung petaka. Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban.</p>
<p>Para korban dijanjikan akan dilamar dan dinikahi oleh pelaku yang berkenalan melalui media sosial.</p>
<p>Kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Sumardi, Selasa, 6 Oktober 2026.</p>
<p>Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, tersangka utama lelaki berinisial AR (32) dan kurir perempuan RN (39) menjalankan aksinya dengan menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda.</p>
<p>Pelaku bahkan menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut untuk meyakinkan calon korbannya.</p>
<p>Setelah menjalin komunikasi dan membangun hubungan melalui media sosial, tersangka kemudian menjanjikan akan datang melamar korban.</p>
<p>Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku akan memberikan mahar berupa perhiasan emas.</p>
<p>Modus tersebut kemudian berkembang dengan meminta korban menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya.</p>
<p>Korban diyakinkan bahwa perhiasan tersebut akan diganti dengan perhiasan emas yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar pernikahan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,&#8221; jelas AKP Welfrick.</p></blockquote>
<p>Untuk mengambil perhiasan korban, tersangka menggunakan seorang kurir. Perhiasan emas yang diterima kurir kemudian dijual ke pasar dan hasil penjualannya dikirimkan kepada tersangka utama.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola penipuan yang serupa.</p>
<p>Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta. Jika ditotal, kerugian para korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.</p>
<p>Tersangka utama AR berhasil ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir turut diamankan karena diduga membantu menerima dan menjual perhiasan emas milik korban.</p>
<p>Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler milik tersangka, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p>Kasus tersebut kini telah memasuki tahap P21 untuk tersangka yang berperan sebagai kurir. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama terus dilakukan sesuai hasil penyidikan.</p>
<p>Polisi menyebut tersangka utama diketahui memiliki sejumlah identitas dan menggunakan akun media sosial dengan nama yang berbeda-beda untuk mendekati korban.</p>
<p>Para korban sendiri sebelumnya tidak saling mengenal, namun setelah kasus terungkap diketahui mengalami modus penipuan yang hampir sama.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan pasal pidana terkait penipuan.</p>
<p>Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.</p>
<p>Polres Sidrap juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui internet, terlebih ketika mulai meminta uang maupun barang berharga dengan alasan hubungan asmara atau rencana pernikahan.</p>
<p>Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,&#8221; tegasnya.</p></blockquote>
<p><strong>Humas Polres Sidrap </strong></p>
<p><strong>Agus Jarre </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/10/07/tipu-korban-hingga-ratusan-juta-polres-sidrap-tangkap-pelaku-sobis-di-balikpapan/">Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/10/07/tipu-korban-hingga-ratusan-juta-polres-sidrap-tangkap-pelaku-sobis-di-balikpapan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/09/14/polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-penegakan-hukum-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/09/14/polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-penegakan-hukum-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 15:38:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[# POLDA Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Patra Niaga Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[PT Pertamina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=15403</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; infoglobalnews.id &#124; Polda Sulawesi Selatan bersama Polres jajaran menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/09/14/polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-penegakan-hukum-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi/">Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar &#8211; <span style="color: #0000ff;"><em>infoglobalnews.id</em></span> |</strong> Polda Sulawesi Selatan bersama Polres jajaran menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 orang tersangka.</p>
<p>Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.</p>
<p>Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran yang secara intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.</p>
<blockquote><p><strong><em>“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Kapolda Sulsel.</em></strong></p></blockquote>
<p>Dari 10 perkara yang diungkap, Polda Sulsel dan jajaran mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 unit mesin pompa hisap.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.</p>
<p>Ditreskrimsus Polda Sulsel sendiri menangani 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka. Para pelaku menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi. Dari perkara tersebut diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, 1 tangki modifikasi berisi 220 liter solar, 6 pelat nomor kendaraan, 1 unit pompa sedot, serta 3 barcode.</p>
<p>Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap 2 laporan polisi dengan 4 orang tersangka. Para pelaku melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara menampung dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Barang bukti yang diamankan berupa 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, 1 jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta 5 drum berisi 1.000 liter solar.</p>
<p>Di wilayah hukum Polres Parepare, jajaran mengungkap 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka. Modus yang dilakukan yakni menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, 1 tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.</p>
<p>Selanjutnya, Polres Toraja Utara mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka. Pelaku melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Dalam perkara tersebut diamankan 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.</p>
<p>Polres Wajo juga mengungkap 1 laporan polisi dengan 6 orang tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, 3 jerigen berisi 60 liter Pertalite, 6 pelat nomor, serta 1 unit mesin pompa hisap.</p>
<p>Sementara itu, Polres Bulukumba mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka. Modus yang dilakukan yaitu menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak. Dari perkara tersebut diamankan 1 unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, 2 jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta 1 alat penghisap BBM.</p>
<p>Adapun Polres Selayar mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka dengan modus menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.</p>
<p>Selain melakukan pengungkapan perkara, Polda Sulsel dan jajaran hingga saat ini masih terus melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melaksanakan pemantauan dan pengamanan.</p>
<blockquote><p><strong><em>“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.</em></strong></p></blockquote>
<p>Polda Sulsel juga terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait dalam menyikapi situasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi BBM.</p>
<p>Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama menangani berbagai persoalan terkait distribusi BBM di Sulawesi Selatan.</p>
<blockquote><p><strong><em>“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.</em></strong></p></blockquote>
<p>Hal senada disampaikan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran atas upaya penegakan hukum, khususnya di bidang minyak dan gas bumi.</p>
<blockquote><p><em><strong>“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.</strong></em></p></blockquote>
<p>Deny menambahkan, BBM dan LPG merupakan komoditas yang sangat penting bagi masyarakat sehingga penyalurannya menjadi tanggung jawab bersama agar dapat diterima masyarakat secara tepat.</p>
<p>Di akhir keterangannya, Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan akibat adanya informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/09/14/polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-penegakan-hukum-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi/">Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/09/14/polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-penegakan-hukum-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/09/07/konferensi-pers-polda-sulsel-ungkap-11-modus-tindak-pidana-siber-22-tersangka-diamankan/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/09/07/konferensi-pers-polda-sulsel-ungkap-11-modus-tindak-pidana-siber-22-tersangka-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 11:06:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[# Dirkrimsus Polda Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[# POLDA Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=15236</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; infoglobalnews.id &#124; Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yg Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber berupa penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dalam tiga bulan terakhir tahun 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/09/07/konferensi-pers-polda-sulsel-ungkap-11-modus-tindak-pidana-siber-22-tersangka-diamankan/">Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar &#8211; <span style="color: #0000ff;"><em>infoglobalnews.id</em></span> |</strong> Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yg Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber berupa penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dalam tiga bulan terakhir tahun 2026.</p>
<p>Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus.</p>
<blockquote><p><strong><em>“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Humas.</em></strong></p></blockquote>
<p>Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 11 modus penipuan online dengan total 22 orang tersangka, yang terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan.</p>
<p>Adapun modus yang berhasil diungkap di antaranya adalah lelang mobil, dengan satu tersangka berinisial WK yang saat ini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, korban dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.</p>
<p>Selanjutnya, modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG (MBG) dengan satu tersangka berinisial H yang diamankan di Kolaka. Kasus tersebut menimbulkan kerugian Rp120 juta dari empat korban yang berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.</p>
<p>Penyidik juga mengungkap modus penjualan bibit kelapa sawit dengan tiga tersangka berinisial A, AA dan S di Kabupaten Wajo. Korban yang berasal dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta.</p>
<p>Modus lainnya berupa penipuan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan satu tersangka berinisial A yang diamankan di Kabupaten Mamasa. Tiga korban masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto dan Takalar, dengan total kerugian Rp20 juta.</p>
<p>Kemudian, modus penjualan segitiga bata ringan dengan satu tersangka berinisial LS di Kabupaten Soppeng. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.</p>
<p>Polda Sulsel juga mengungkap modus segitiga motor dengan dua tersangka berinisial S dan CRR yang diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang. Dalam kasus tersebut, korban dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.</p>
<p>Modus penjualan telepon seluler iPhone turut berhasil diungkap dengan enam tersangka berinisial M, A, R, RF, N dan F di Kota Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp29 juta.</p>
<p>Selain itu, terdapat modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, dengan satu tersangka berinisial TR di Kabupaten Sidrap. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.</p>
<p>Penyidik juga mengungkap modus segitiga penjualan BBM jenis solar dengan tiga tersangka berinisial O, AG dan M di Kota Makassar. Dalam kasus ini, korban dari Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.</p>
<p>Modus segitiga penjualan kerbau (tedong) juga berhasil diungkap dengan satu tersangka berinisial ES yang berada di Lapas Mamasa. Korban dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.</p>
<p>Sementara itu, kasus dengan nilai kerugian terbesar berasal dari modus penipuan kerja paruh waktu (part time). Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial B dan RP yang diamankan di Kota Batam menyebabkan korban dari Kabupaten Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.</p>
<p>Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.</p>
<p>Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan, dari 11 modus penipuan online yang berhasil diungkap, tiga perkara telah dilimpahkan bersama tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II.</p>
<blockquote><p><em>“Dari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas AKBP Jan Manto Hasiholan.</em></p></blockquote>
<p>Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, termasuk tawaran pekerjaan, jual beli melalui media sosial, lelang, bantuan pemerintah, maupun transaksi yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang.</p>
<p>Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi atau tawaran yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana siber.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/09/07/konferensi-pers-polda-sulsel-ungkap-11-modus-tindak-pidana-siber-22-tersangka-diamankan/">Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/09/07/konferensi-pers-polda-sulsel-ungkap-11-modus-tindak-pidana-siber-22-tersangka-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3 Orang Terduga Aksi Destructive Fishing Bom Ikan, Pelaku Berhasil Digagalkan Satpolairud Polres Touna</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/07/24/3-orang-terduga-aksi-destructive-fishing-bom-ikan-pelaku-berhasil-digagalkan-satpolairud-polres-touna/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/07/24/3-orang-terduga-aksi-destructive-fishing-bom-ikan-pelaku-berhasil-digagalkan-satpolairud-polres-touna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 06:50:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=14304</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tojo Una-Una – infoglobalnews.id &#124; Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Tojo Una-Una menggagalkan dugaan aksi destructive fishing menggunakan bom ikan di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kamis [23/7/2026].[Satpolairud] Tiga terduga pelaku berhasil diamankan saat petugas melakukan patroli rutin. Kasat Polairud Polres Tojo Una-Una IPTU Kadek Agung Andiana Putra, S.H., mengatakan operasi dimulai pukul 10.40 [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/07/24/3-orang-terduga-aksi-destructive-fishing-bom-ikan-pelaku-berhasil-digagalkan-satpolairud-polres-touna/">3 Orang Terduga Aksi Destructive Fishing Bom Ikan, Pelaku Berhasil Digagalkan Satpolairud Polres Touna</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tojo Una-Una – <span style="color: #0000ff;"><em>infoglobalnews.id</em></span> |</strong> Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Tojo Una-Una menggagalkan dugaan aksi destructive fishing menggunakan bom ikan di perairan Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kamis [23/7/2026].[Satpolairud]</p>
<p>Tiga terduga pelaku berhasil diamankan saat petugas melakukan patroli rutin. Kasat Polairud Polres Tojo Una-Una IPTU Kadek Agung Andiana Putra, S.H., mengatakan operasi dimulai pukul 10.40 WITA.</p>
<p>&#8220;Saat patroli berlangsung, sekitar pukul 14.20 WITA tim mengamankan tiga orang yang diduga akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Pautu,&#8221; ujar IPTU Kadek Agung.</p>
<p>Ketiga terduga berinisial B, R, dan IM. B dan R berprofesi sebagai nelayan, sedangkan IM masih berstatus pelajar. Ketiganya merupakan warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako.[40][44][16]</p>
<p>Menurut IPTU Kadek, petugas bergerak cepat sehingga aksi pengeboman ikan berhasil dicegah. &#8220;Langkah ini untuk mencegah kerusakan ekosistem laut akibat praktik destructive fishing,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dari tangan para terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima bom ikan aktif dalam botol, satu unit perahu panjang sekitar 9 meter, dua mesin katinting, dua mesin kompresor, selang kompresor, perlengkapan selam berupa kaki katak dan kacamata selam, serta empat buah sibu-sibu.</p>
<p>Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>IPTU Kadek mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan bom dalam menangkap ikan. &#8220;Tindakan itu melanggar hukum dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian warga,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>(Andi Adi Jk)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/07/24/3-orang-terduga-aksi-destructive-fishing-bom-ikan-pelaku-berhasil-digagalkan-satpolairud-polres-touna/">3 Orang Terduga Aksi Destructive Fishing Bom Ikan, Pelaku Berhasil Digagalkan Satpolairud Polres Touna</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/07/24/3-orang-terduga-aksi-destructive-fishing-bom-ikan-pelaku-berhasil-digagalkan-satpolairud-polres-touna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Unit Resmob Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Makassar</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/06/17/unit-resmob-polda-sulsel-berhasil-mengamankan-pelaku-tindak-pidana-pembunuhan-di-makassar/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/06/17/unit-resmob-polda-sulsel-berhasil-mengamankan-pelaku-tindak-pidana-pembunuhan-di-makassar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 19:00:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum Polda Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=13528</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; infoglobalnews.id &#124; Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, melalui Unit Resmob, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23), pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., pada Minggu malam (14/06/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. AKP Wawan Suryadinata menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/06/17/unit-resmob-polda-sulsel-berhasil-mengamankan-pelaku-tindak-pidana-pembunuhan-di-makassar/">Unit Resmob Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar &#8211; <span style="color: #0000ff;"><em>infoglobalnews.id</em></span> |</strong> Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, melalui Unit Resmob, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23), pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., pada Minggu malam (14/06/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.</p>
<p>AKP Wawan Suryadinata menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta Surat Perintah Tugas resmi nomor Sprin/179/VI/RES.1.24./2026/Ditreskrimum. Pelaku berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan analisis IT yang mendalam, tim berhasil mengidentifikasi serta mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa&#8217;baeng-baeng. Anggota bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,&#8221; ungkap AKP Wawan Suryadinata.</p>
<p>Akibat luka tusukan yang cukup parah, korban langsung tergeletak di tempat kejadian dan dinyatakan meninggal dunia. Pasca-menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Polda Sulsel langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP awal serta mengamankan area.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal di Posko Resmob Polda Sulsel, pelaku S (23) telah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pembunuhan terhadap sang istri.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu buah badik, satu buah dompet, dan satu buah kartu identitas (KTP).</p>
<p>Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p><strong>Humas Polda Sulsel </strong></p>
<p><strong>Agus Jarre </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/06/17/unit-resmob-polda-sulsel-berhasil-mengamankan-pelaku-tindak-pidana-pembunuhan-di-makassar/">Unit Resmob Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Makassar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/06/17/unit-resmob-polda-sulsel-berhasil-mengamankan-pelaku-tindak-pidana-pembunuhan-di-makassar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/06/12/ditreskrimum-polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-pengungkapan-tindak-pidana-pencurian-dengan-pemberatan-dan-penadahan/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/06/12/ditreskrimum-polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-pengungkapan-tindak-pidana-pencurian-dengan-pemberatan-dan-penadahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 03:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[# Ditreskrimsus Polda Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=13484</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; infoglobalnews.id &#124; Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/06/12/ditreskrimum-polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-pengungkapan-tindak-pidana-pencurian-dengan-pemberatan-dan-penadahan/">Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar &#8211; <span style="color: #0000ff;"><em>infoglobalnews.id</em></span> |</strong> Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026).</p>
<p>Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta para Kasat Reskrim jajaran.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel bersama beberapa Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JR (36) dan HA (59).</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka JR telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026, dengan total kerugian mencapai Rp4.680.750.000,-. Adapun sebaran TKP meliputi wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.</p>
<p>Selain itu, berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000,-, 3 buah brankas, emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, hingga alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Sulsel menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan (surveillance) yang dilakukan pada tanggal 29 Mei hingga 2 Juni 2026 oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta barang bukti. Selanjutnya, berdasarkan keterangan JR, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa.</p>
<p>Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat menjalankan ibadah. Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng, ujar Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.</p>
<p>Lebih lanjut, penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain, serta tidak menutup kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.</p>
<p>Polda Sulsel melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan jajaran Polres serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dan terukur.</p>
<p><strong>Humas Polda Sulsel </strong></p>
<p><strong>Agus Jarre </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/06/12/ditreskrimum-polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-pengungkapan-tindak-pidana-pencurian-dengan-pemberatan-dan-penadahan/">Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/06/12/ditreskrimum-polda-sulsel-gelar-konferensi-pers-pengungkapan-tindak-pidana-pencurian-dengan-pemberatan-dan-penadahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/ini-motif-pembunuhan-sadis-anak-sd-12-tahun-di-kelurahan-tallo/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/ini-motif-pembunuhan-sadis-anak-sd-12-tahun-di-kelurahan-tallo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 23:51:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[# Polrestabes Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Jatanras Polrestabes Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tallo]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Polda]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Polrestabes Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=13277</guid>

					<description><![CDATA[<p>Makassar &#8211; infoglobalnews.id &#124; Kisah tragis kematian bocah Anak SD 12 di kelurahan tallo, makassar akhirnya terkuak pada hari Rabu, (27/5/2026). Jelang pelaksanaan sholat Idul Adha menjadi heboh setelah ditemukan seorang anak gadis 12 tahun meninggal dalam kondisi telanjang dengan luka sayatan dianggota tubuhnya. Saat ditemukan korban terkujur kaku dan ditutupi sebuah body TV rusak, [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/ini-motif-pembunuhan-sadis-anak-sd-12-tahun-di-kelurahan-tallo/">Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #808080;">Makassar</span> &#8211; <span style="color: #0000ff;"><em>infoglobalnews.id</em></span> | </span></strong>Kisah tragis kematian bocah Anak SD 12 di kelurahan tallo, makassar akhirnya terkuak pada hari Rabu, (27/5/2026).</p>
<p>Jelang pelaksanaan sholat Idul Adha menjadi heboh setelah ditemukan seorang anak gadis 12 tahun meninggal dalam kondisi telanjang dengan luka sayatan dianggota tubuhnya.</p>
<p>Saat ditemukan korban terkujur kaku dan ditutupi sebuah body TV rusak, dan di area tubuh korban terdapat luka sayatan ditangan sampai tulang kelihatan, korban juga sebelum meninggal dirudapaksa oleh pelaku. Korban ditemukan di sebuah rumah kosong oleh seorang warga yang hendak buang air kecil.</p>
<p>Tak lama setelah korban ditemukan, pihak kepolisian dari Polsek Tallo, Resmob Polda, Resmob Polrestabes Makassar dan Jatanras melakukan penyelidikan dan penyisiran diarea TKP, serta melakukan pemeriksaan cctv yang tak jauh dari TKP maka terkuaklah siapa pelakunya.</p>
<p>Kemudian Tim Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dirumah kontrakannya.</p>
<p>Pelaku dikenal dengan panggilan ML alias IK (19), IK yang tak lain adalah tetangga korban bahkan 1 tembok rumah kontrakan dengan korban.</p>
<p>Kapolsek Tallo Asfada mengatakan motif dari pembuhan adalah, pertama pelaku positif mengkonsumsi narkoba, dan sering menonton film porno, palaku juga sudah merencanakan kurang lebih 2 bulan untuk melancarkan aksinya, namun korban selalu pulang bersama orang tuanya akhirnya tibalah waktunya korban sendirian pulang tanpa orang tuanya kemudian pelaku melakukan aksinya.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengaku sebelum memerkosa dan membunuhnya korban sempat disuruh untuk membelikan air mineral, setelah palaku mendapatkan kesempatan lalu menyumpal mulut korban dengan kain agar tidak terdengar oleh orang kemudian pelaku melancarkan aksinya&#8221; Ungkap Asfada.</p>
<p>Ketua DPD Akpersi (Asosiasi Keluarga pers Indonesia) HASNUR CFLE., C.ILJ., CPLA mengatakan kaget karena TKP tidak jauh dari kantor sekretariat DPD Akpersi.</p>
<p>Setelah mendengar kejadian sekitar jam 6 pagi jelang sholat id HASNUR langsung ke TKP guna mencari informasi.</p>
<p>&#8220;Pelaku harus dijerat hukum setimpal karena perlakuannya sangat kejam dan tidak manusiawi, Pelaku dengan sengaja merencanakan untuk melakukan pembunuhan dan pemerkosaan&#8221;. ungkapnya.</p>
<p>Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku terjerat pasal berlapis:</p>
<p>‎- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Biasa.</p>
<p>‎&#8221;Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun &#8220;.</p>
<p>‎- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.</p>
<p>‎ &#8220;Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.&#8221;</p>
<p>‎- Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila penganiayaan mengakibatkan kematian.</p>
<p>‎&#8221; yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati atau meninggalnya korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)&#8221;.</p>
<p>‎Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.</p>
<p>‎Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.‎</p>
<p>‎- Pasal 76C:</p>
<p>‎“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”‎</p>
<p>‎- Pasal 80 ayat (3):</p>
<p>‎“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.”</p>
<p>*(Red)*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/ini-motif-pembunuhan-sadis-anak-sd-12-tahun-di-kelurahan-tallo/">Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/ini-motif-pembunuhan-sadis-anak-sd-12-tahun-di-kelurahan-tallo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/selain-jual-miras-palsu-thm-phantom-ternyata-juga-tak-punya-ijin-nppbkc/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/selain-jual-miras-palsu-thm-phantom-ternyata-juga-tak-punya-ijin-nppbkc/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 16:25:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[# Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[# Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=13274</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medan &#8211; infoglobalnews.id &#124; Satresnarkoba Polrestabes Medan, hingga Rabu (27/5) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC. Tidak [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/selain-jual-miras-palsu-thm-phantom-ternyata-juga-tak-punya-ijin-nppbkc/">Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medan &#8211; <em><span style="color: #0000ff;">infoglobalnews.id</span></em> |</strong> Satresnarkoba Polrestabes Medan, hingga Rabu (27/5) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.</p>
<p>Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom, disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.</p>
<p>Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.</p>
<p>“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda.</p>
<p>Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.</p>
<p>Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang &#8211; Undang Cukai.</p>
<p>“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.</p>
<p>Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.</p>
<p>Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.</p>
<p>Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.</p>
<p>“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli.</p>
<p>*(Tim)*</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/selain-jual-miras-palsu-thm-phantom-ternyata-juga-tak-punya-ijin-nppbkc/">Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/selain-jual-miras-palsu-thm-phantom-ternyata-juga-tak-punya-ijin-nppbkc/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV</title>
		<link>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/polrestabes-dalami-afiliasi-phantom-ktv-dengan-dragon-ktv/</link>
					<comments>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/polrestabes-dalami-afiliasi-phantom-ktv-dengan-dragon-ktv/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ichiro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 16:14:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infoglobalnews.id/?p=13269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medan — infoglobalnews.id &#124; Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mendalami dugaan keterkaitan Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah digerebek karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya kini juga masih memburu pasangan suami istri [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/polrestabes-dalami-afiliasi-phantom-ktv-dengan-dragon-ktv/">Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medan — <em><span style="color: #0000ff;">infoglobalnews.id</span></em> |</strong> Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mendalami dugaan keterkaitan Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah digerebek karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13271 aligncenter" src="https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0235.jpg" alt="" width="1080" height="1350" srcset="https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0235.jpg 1080w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0235-240x300.jpg 240w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0235-819x1024.jpg 819w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0235-768x960.jpg 768w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0235-150x188.jpg 150w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0235-450x563.jpg 450w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /> <img decoding="async" class="size-full wp-image-13272 aligncenter" src="https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0236.jpg" alt="" width="1080" height="1350" srcset="https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0236.jpg 1080w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0236-240x300.jpg 240w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0236-819x1024.jpg 819w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0236-768x960.jpg 768w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0236-150x188.jpg 150w, https://www.infoglobalnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0236-450x563.jpg 450w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya kini juga masih memburu pasangan suami istri Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.</p>
<p>“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).</p>
<p>Penyelidikan dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran ekstasi di tempat hiburan malam yang kini beroperasi menggunakan nama Phantom KTV.</p>
<p>Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang customer service (CS) Phantom KTV yang diduga menjual ekstasi kepada pengunjung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pemasok narkoba bernama Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.</p>
<p>Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan Muhammad Fadli petugas menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.</p>
<p>“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” kata Rafli.</p>
<p>Menurut Rafli, pemasok narkoba dan customer service di Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial agar aktivitas mereka tidak mudah diketahui aparat.</p>
<p>“Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus,” ujarnya.</p>
<p>Jean Calvijn menjelaskan, lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya bernama Dragon KTV dan pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (23/5/2025) saat dirinya masih menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.</p>
<p>Dalam penggerebekan di Room 206 Dragon KTV itu, polisi mengamankan dua pelaksana lapangan, yakni Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul. Dari kasus tersebut, polisi menyita total 708 butir pil ekstasi berbagai merek.</p>
<p>Hasil pengembangan kemudian mengungkap dugaan bahwa peredaran narkotika di Dragon KTV dikendalikan langsung oleh Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung yang kini masih buron.</p>
<p>Selain kasus narkotika, Dragon KTV juga sempat diduga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk penjualan minuman beralkohol. Temuan itu diperoleh setelah Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan pemeriksaan dan menemukan 129 botol minuman beralkohol, termasuk 11 botol yang diduga melanggar ketentuan cukai.</p>
<p>Polrestabes Medan memastikan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya perubahan identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV, termasuk mendalami keterlibatan jaringan lama dalam praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut.</p>
<p>*(Tim)*</p>
<p>Artikel <a href="https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/polrestabes-dalami-afiliasi-phantom-ktv-dengan-dragon-ktv/">Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.infoglobalnews.id">INFO GLOBAL NEWS</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.infoglobalnews.id/2026/05/29/polrestabes-dalami-afiliasi-phantom-ktv-dengan-dragon-ktv/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
