Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
  • POLRI
Beranda » Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo
KRIMINAL

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

IchiroBy IchiroMei 29, 2026Updated:Mei 29, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Makassar – infoglobalnews.id | Kisah tragis kematian bocah Anak SD 12 di kelurahan tallo, makassar akhirnya terkuak pada hari Rabu, (27/5/2026).

Jelang pelaksanaan sholat Idul Adha menjadi heboh setelah ditemukan seorang anak gadis 12 tahun meninggal dalam kondisi telanjang dengan luka sayatan dianggota tubuhnya.

Saat ditemukan korban terkujur kaku dan ditutupi sebuah body TV rusak, dan di area tubuh korban terdapat luka sayatan ditangan sampai tulang kelihatan, korban juga sebelum meninggal dirudapaksa oleh pelaku. Korban ditemukan di sebuah rumah kosong oleh seorang warga yang hendak buang air kecil.

Tak lama setelah korban ditemukan, pihak kepolisian dari Polsek Tallo, Resmob Polda, Resmob Polrestabes Makassar dan Jatanras melakukan penyelidikan dan penyisiran diarea TKP, serta melakukan pemeriksaan cctv yang tak jauh dari TKP maka terkuaklah siapa pelakunya.

BACA:  KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek BPPW Sumut, IKI Beberkan Kejanggalan Miliaran Rupiah

Kemudian Tim Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dirumah kontrakannya.

Pelaku dikenal dengan panggilan ML alias IK (19), IK yang tak lain adalah tetangga korban bahkan 1 tembok rumah kontrakan dengan korban.

Kapolsek Tallo Asfada mengatakan motif dari pembuhan adalah, pertama pelaku positif mengkonsumsi narkoba, dan sering menonton film porno, palaku juga sudah merencanakan kurang lebih 2 bulan untuk melancarkan aksinya, namun korban selalu pulang bersama orang tuanya akhirnya tibalah waktunya korban sendirian pulang tanpa orang tuanya kemudian pelaku melakukan aksinya.

“Pelaku mengaku sebelum memerkosa dan membunuhnya korban sempat disuruh untuk membelikan air mineral, setelah palaku mendapatkan kesempatan lalu menyumpal mulut korban dengan kain agar tidak terdengar oleh orang kemudian pelaku melancarkan aksinya” Ungkap Asfada.

BACA:  Residivis Pencuri HP Berhasil Di Bekuk Oleh Satuan Reskrim Polsek Balusu

Ketua DPD Akpersi (Asosiasi Keluarga pers Indonesia) HASNUR CFLE., C.ILJ., CPLA mengatakan kaget karena TKP tidak jauh dari kantor sekretariat DPD Akpersi.

Setelah mendengar kejadian sekitar jam 6 pagi jelang sholat id HASNUR langsung ke TKP guna mencari informasi.

“Pelaku harus dijerat hukum setimpal karena perlakuannya sangat kejam dan tidak manusiawi, Pelaku dengan sengaja merencanakan untuk melakukan pembunuhan dan pemerkosaan”. ungkapnya.

Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku terjerat pasal berlapis:

‎- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Biasa.

‎”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun “.

‎- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

‎ “Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

BACA:  Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

‎- Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila penganiayaan mengakibatkan kematian.

‎” yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati atau meninggalnya korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)”.

‎Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.‎

‎- Pasal 76C:

‎“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”‎

‎- Pasal 80 ayat (3):

‎“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.”

*(Red)*

 

 

 

Views: 681
# Polrestabes Makassar Jatanras Polrestabes Makassar Polsek Tallo Resmob Polda Resmob Polrestabes Makassar
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleSelain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC
Next Article Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

KRIMINAL

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Phishing

Oktober 12, 2026
KRIMINAL

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan

Oktober 7, 2026
KRIMINAL

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

September 14, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

HUT RI KE 81
PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
What's Hot

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
HUT RI KE 81
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Our Picks

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
INFO GLOBAL NEWS
chrome_D4lhlhpDrK
Morning stroll
First Bristol, Bath & the West 33110 (SK19 EOX)
IMG_6812.jpg
E-2026-10-28-1610_f
ha_2026-10-28-1610
Diving Boat
261025-ZE-09570
Red, gold, and green
Borders Buses Alexander Dennis Enviro 200 MMC SN69ZNH 11917
Logo des Aurora-Mühlengebäudes in Köln-Deutz am Rhein

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.