ACEH UTARA – infoglobalnews.id | Kecamatan Langkahan. Saat tim media ini turun ke lokasi kilang tidak terlihat adanya aktifitas karna semua pemilik kilang kayu ilegal yang ada di tanah merah Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara secara bersamaan pada pemilik kilang sedang istirahat.

Saat keduanya dikonfirmasi resmi oleh tim media lewat telpon seluler, di nomor HP pribadinya +62812-8012-XXXX. namun nomor kontak toke Jhony tidak bisa tersambung kemudian beralih ke via WhatsApp juga terjadi hal yang sama.

Namun tim media, tidak patah semangat trus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pemilik kilang kayu ilegal di tanah merah.
Pemilik kilang kayu ilegal tersebut berada di tanah merah Kecamatan Langkahan Aceh Utara. Pemilik kilang kayu yang biasa di sapa Muchtar Puteh yang beralamat, di Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya Desa.

Mantang kumbang ( Muchtar) sampai saat ini tidak mengakui bahwa yang punya kilang kayu ilegal tersebut adalah dirinya, dengan berbagai alasan mengatakan dia hanya anggota biasa, orang yang kerja ujarnya kalau bos nya sedang keluar pergi begitu saja tampa ada penjelasan yang disebut bos pemilik kilang kayu olehnya

Dari Tim investigasi media ini mereka sebenarnya sudah tau kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar dengan aturan hukum kayu ilegal loging Undang-Undang yang mengatur larangan mengolah kayu ilegal atau menjadi hasil hutan di Indonesia.Oknum bos kayu ilegal.
jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18. Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku penebangan pohon secara liar.
Pasalnya hampir semua pemilik kilang kayu yang berada di desa tanah merah tersebut, merasa dirinya kebal hukum. Olehnya itu mereka tidak tidak mau menanggapi awak media, bahkan pemilik kilang kayu alias Daud memblokir semua nomor awak media yang mengkonfirmasi aktifitas kilang kayu mereka.
Dari segala cara awak media tempuh untuk meminta konfirmasi dari pemilik somil, ada tanggapan dari pak Latif melalui chat WhatsApp, menurut sumber yang tak mau diketahui bahwa pak Latif ada salah satu pemilik somil. Pak Latif mengatakan bahwa
“Izin bg,,saya sebagaian dri wartawan juga bg..mitra sidik kasus bg,ketua sya pak Zainal bg?petunjuk bgda ,ad yg bisa sya sampaikan ke kilang² semua bg” jawabnya via chat WhatsApp.

Dengan begitu tim media berkunjung kelokasi usaha pengolahan kayu atau somil hasil hutan yang mereka hasilkan. Hanya dengan cara itulah kami bisa menerbitkan berita terkait kegiatan ilegal loging yang mereka lakukan.

Tim media meminta kepada, Putra Aceh Jendral Bintang 2 dua, yaitu, Bapak Marzuki Alibasyah” Kapolda Aceh yang baru, agar segera menindaki kilang-kilang milik oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap perusakan hutan di desa tanah merah serke Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, kepada Aparatur Wilayah Hukum Provinsi Aceh Polda Aceh khususnya di Aceh Utara,
Tim Investigasi Media


