Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Polda Sumut Tetapkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Misrayani Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan
Uncategorized

Polda Sumut Tetapkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Misrayani Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan

IchiroBy IchiroNovember 13, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Medan – infoglobalnews.id | Proses kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, masih tergantung di Polda Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).

Pasalnya, meski Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, yang sejak lama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), namun hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, perkara yang dilaporkan Dwi Prawoto warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, selaku pelapor sekaligus korban mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000.

Laporan tersebut berawal dari kerja sama antara pelapor dengan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada awal tahun 2023 lalu.

Berdasarkan pemaparan fakta hukum yang disusun oleh Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan sekolah seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha sekolah bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam yang saat itu dijabat Misrayani sebelum menjadi Kepala SMKN 1 Dolok Masihul.

Kesepakatan lisan yang terjalin antara kedua belah pihak cukup sederhana, pihak sekolah akan membayar setiap pesanan setelah barang diterima. Namun, dalam empat dari lima transaksi yang dilakukan, pembayaran tidak kunjung diterima oleh Dwi Prawoto.

“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” terang Frien Jones IH Tambun SH MH selaku kuasa hukum pelapor kepada media, Senin (27/10/2025) lalu.

Jones mengatakan, dari laporan korban, empat transaksi utama menjadi fokus dalam perkara ini, yaitu:

1. Transaksi II: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.

2. Transaksi III: Seragam olahraga sebanyak 780 potong senilai Rp74,1 juta.

3. Transaksi IV: Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta.

4. Transaksi V: Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta. Hingga total nilai transaksi tanpa pembayaran itu mencapai Rp266.960.000.

“Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya meningkatkan status dua terlapor, Misrayani dan Misirawati menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025,” ungka Jones.

Selain pasal utama tentang penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal

372 KUHP), pihaknya juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan pungutan liar.

Dalam laporan hukum tersebut disebutkan adanya transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani, di mana uang itu bersumber dari pembayaran para siswa untuk seragam yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat bahwa uang siswa yang dikumpulkan secara sistematis justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Artinya, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tipikor,” tambahnya.

Jones juga menyoroti, kasus ini muncul ketika Misrayani masih menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam, sebelum pindah tugas ke SMKN 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Misrayani belum ditahan. Kami mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan demi kedaulatan hukum dan keadilan bagi korban,” desak Jones.

Dijelaskan, kasusnya kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pendidik dan masyarakat Sumut. Pasalnya, selain mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan, kasus ini juga menyinggung praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang kerap tidak transparan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,” pungkas Jones.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Misrayani dan Misirawati belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

*(Tim)*

Post Views: 183
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleWebinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia ; Kupas Ancaman Deepfake Terhadap Perempuan Di Dunia Digital
Next Article Pos Berikutnya
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

NASIONAL

AMPP Berunjuk Rasa di Mabes Polri, Tolak Banding dan Tuntut Proses Pidana Dedi Kurniawan  

Mei 26, 2026
Uncategorized

Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Mei 25, 2026
Breaking news

Dua Pekan, 21 Pelaku Tindak Pidana Ditembak Polrestabes

Mei 20, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.