Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Kontroversi Analisis Terkait Implementasi UU Perda Kota Makassar : Antara Lingkungan dan Ekonomi
Artikel

Kontroversi Analisis Terkait Implementasi UU Perda Kota Makassar : Antara Lingkungan dan Ekonomi

IchiroBy IchiroNovember 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Artikel

Makassar – infoglobalnews.id | Kota Makassar telah mengeluarkan UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi kemacetan. Namun, apakah peraturan ini benar-benar efektif?.

Walaupun pemerintah kota Makassar telah menegaskan bahwa gudang yang melanggar aturan harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan Komisi A DPRD Kota Makassar yang juga telah melakukan peninjauan lapangan dan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Untuk membahas masalah pergudangan, namun realitanya hingga hari ini pergudangan berkedok ruko semakin menjamur di tengah kota Makassar.

Menurut analisis, UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar memiliki beberapa tujuan yang positif, seperti meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi kemacetan. Namun, peraturan ini juga memiliki beberapa kelemahan, seperti tidak jelasnya definisi pergudangan dan tidak adanya solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka.

Perda yang mengatur tentang peraturan pergudangan yakni Perda no. 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu. Perda ini telah menetapkan bahwa aktivitas pergudangan hanya di bolehkan di dua Kecamatan, yaitu kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Namun hingga hari ini masih saja pergudangan dan Logistik bertambah dikota Makassar yang membuat sebagian jalan macet. Disatu sisi UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar juga dapat berdampak negatif pada ekonomi kota. Pergudangan adalah salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar pada ekonomi kota, dan peraturan ini dapat mengurangi pendapatan kota.

“Peraturan ini harus direvisi untuk mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota,” kata seorang pengusaha yang tidak ingin disebutkan namanya. “Kami tidak dapat hanya fokus pada aspek lingkungan dan kemacetan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi.” Imbunya.

*Analisis:*

UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar adalah langkah yang baik untuk meningkatkan kualitas lingkungan, akan tetapi peraturan ini juga harus direvisi kembali untuk mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota.

Pemerintah juga harus berperan aktif dalam menyediakan solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka dan mempertimbangkan dampak ekonomi dari peraturan ini.

Dalam merevisi UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar, pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota.

Dalam menyediakan solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka.Pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi dari peraturan ini sebelum mengimplementasikannya.

*HASNUR*

Post Views: 225
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleIkuti Apel Kasatwil, Kapolres Selayar Siap Implementasikan Arahan Kapolri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Next Article Polda Sulsel Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati HUT Ke-54 KORPRI
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Artikel

RUPIAH DI PERSIMPANGAN SEJARAH: MENGURAI TRAGEDI Rp. 17.700 DAN DI LEMA NOL DI UJUNG MATA UANG

April 18, 2026
Artikel

Pernyataan Publik: Kepanikan Antrean BBM dan Dampak Konflik Timur Tengah

Maret 7, 2026
Artikel

Ketika Perang Jauh Menentukan Kebijakan Dalam Negeri: Nasib Ekonomi Negara Berkembang di Tengah Konflik Iran–Israel–Amerika

Maret 7, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.