Artikel
Makassar – infoglobalnews.id | Kota Makassar telah mengeluarkan UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi kemacetan. Namun, apakah peraturan ini benar-benar efektif?.
Walaupun pemerintah kota Makassar telah menegaskan bahwa gudang yang melanggar aturan harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan Komisi A DPRD Kota Makassar yang juga telah melakukan peninjauan lapangan dan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Untuk membahas masalah pergudangan, namun realitanya hingga hari ini pergudangan berkedok ruko semakin menjamur di tengah kota Makassar.
Menurut analisis, UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar memiliki beberapa tujuan yang positif, seperti meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi kemacetan. Namun, peraturan ini juga memiliki beberapa kelemahan, seperti tidak jelasnya definisi pergudangan dan tidak adanya solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka.
Perda yang mengatur tentang peraturan pergudangan yakni Perda no. 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu. Perda ini telah menetapkan bahwa aktivitas pergudangan hanya di bolehkan di dua Kecamatan, yaitu kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Namun hingga hari ini masih saja pergudangan dan Logistik bertambah dikota Makassar yang membuat sebagian jalan macet. Disatu sisi UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar juga dapat berdampak negatif pada ekonomi kota. Pergudangan adalah salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar pada ekonomi kota, dan peraturan ini dapat mengurangi pendapatan kota.
“Peraturan ini harus direvisi untuk mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota,” kata seorang pengusaha yang tidak ingin disebutkan namanya. “Kami tidak dapat hanya fokus pada aspek lingkungan dan kemacetan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi.” Imbunya.
*Analisis:*
UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar adalah langkah yang baik untuk meningkatkan kualitas lingkungan, akan tetapi peraturan ini juga harus direvisi kembali untuk mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota.
Pemerintah juga harus berperan aktif dalam menyediakan solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka dan mempertimbangkan dampak ekonomi dari peraturan ini.
Dalam merevisi UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar, pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota.
Dalam menyediakan solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka.Pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi dari peraturan ini sebelum mengimplementasikannya.
*HASNUR*


