Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Kritik Pemilihan RT RW, Aktivis Desak Mendagri Lakukan Executive Review Perwali 20/2025
Artikel

Kritik Pemilihan RT RW, Aktivis Desak Mendagri Lakukan Executive Review Perwali 20/2025

IchiroBy IchiroDesember 3, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Makassar – infoglobalnews.id | Polemik Pelaksanaan Pemilihan RT/RW di Kota Makassar Kian Menguat, The Green Foundation Soroti Banyak Kekacauan di Lapangan

Penyelenggaraan pemilihan RT/RW di Kota Makassar kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan banyak persoalan teknis maupun substansi yang membuat proses demokrasi tingkat bawah ini berjalan tidak efektif dan menimbulkan kebingungan luas di masyarakat.

Ketua The Green Foundation, Husniati Amirullah, menjadi salah satu pihak yang memberikan perhatian serius atas dinamika tersebut. Ia menilai bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun ini justru mencederai semangat pendidikan politik warga yang selama ini dibangun.

Menurut Husniati, pembatasan hak suara menjadi satu orang per Kepala Keluarga merupakan langkah yang tidak mengedukasi masyarakat dan justru bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang mengedepankan partisipasi individu.

“Selama ini masyarakat terbiasa dengan konsep satu orang satu suara. Ketika tiba-tiba suara hanya diberikan kepada satu orang per KK, itu jelas membuat masyarakat bingung dan merasa suaranya tidak dianggap. Ini mengganggu pendidikan politik warga dan berdampak buruk untuk pemahaman demokrasi ke depan,” ujar Husniati saat diwawancarai di Ewako Cafe, Jumat (3/12/25).

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya menurunkan kualitas demokrasi, namun juga berpotensi memicu konflik internal keluarga. Tidak semua anggota keluarga memiliki pilihan politik yang sama, sehingga pembatasan ini membuat sebagian warga merasa kehilangan hak dasar mereka sebagai pemilih.

Tak hanya itu, Aktivis sosial dan lingkungan hidup ini juga menyoroti banyaknya masalah teknis dalam proses verifikasi dan komunikasi panitia pemilihan di kecamatan dan kelurahan. Ia menilai ketidakjelasan mekanisme pengawasan, ketidakteraturan verifikasi berkas, serta inkonsistensi panitia semakin membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.

“Ketika ada warga yang merasa dirugikan hanya karena soal verifikasi berkas, sementara panitia sendiri tidak konsisten dengan apa yang mereka minta, itu menimbulkan kecurigaan bahwa proses ini tidak berjalan transparan. Masyarakat berhak mempertanyakan integritas penyelenggara,” tegasnya.

Ia mencontohkan adanya keluhan dari calon RW di Kecamatan Panakkukang yang merasa berkasnya tidak diverifikasi secara adil. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini terjadi karena tidak adanya kejelasan mengenai siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab menindak pelanggaran, serta ke mana masyarakat dapat membawa sengketa atau keberatan yang muncul dalam proses pemilihan.

“Tidak ada penjelasan yang memadai mengenai alur penanganan masalah. Ketika ada keberatan, tidak jelas harus dibawa ke mana, siapa yang menyelesaikan, apa mekanismenya. Ini menyebabkan masyarakat merasa proses ini dipaksakan tanpa kesiapan yang matang,” tambahnya.

Husniati berharap pemerintah kota segera memperbaiki berbagai cacat teknis dan substantif dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, terutama dengan memperjelas mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran, serta ruang penyelesaian sengketa agar masyarakat tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.

Menurutnya, pemilihan RT/RW seharusnya menjadi momentum pendidikan demokrasi di tingkat akar rumput, memberi ruang partisipasi seluas-luasnya bagi warga, dan bukan menumbuhkan kegaduhan maupun ketidakpercayaan seperti yang terjadi saat ini.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SE, SH, MH, mengapresiasi langkah dan terobosan Pemkot Makassar dalam menggelar Pemilihan RT RW. Namun ia juga mengkritisi jika persoalan terletak pada regulasi utama yang digunakan, yaitu Perwali Makassar Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, perwali tersebut memiliki banyak celah, baik secara norma maupun implementasi.

“Perwali ini punya banyak celah yang fatal. Ketidakjelasan soal pengawas, penanganan pelanggaran, hingga ketiadaan instrumen penyelesaian sengketa, semuanya bertentangan dengan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemilihan. Sekecil apa pun pemilihan, tetap harus memiliki mekanisme kontrol,” ujar Adiarsa.

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan hak suara hanya satu orang per Kepala Keluarga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi politik yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

“Pembatasan suara satu orang per KK itu cacat norma. Tidak ada pijakan kuatnya. Ini bukan hanya soal teknis, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran asas,” tegas praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Melihat banyaknya kekeliruan struktural dalam Perwali 20/2025, Adiarsa meminta Pemerintah Kota Makassar segera menghentikan sementara proses pemilihan RT/RW dan memperbaiki aturan tersebut secara menyeluruh. Tak hanya itu, ia secara tegas meminta pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk turun tangan melakukan evaluasi formal.

“Kami meminta Mendagri melakukan executive review terhadap Perwali Nomor 20 Tahun 2025. Pemerintah pusat perlu menilai apakah perwali ini selaras atau justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Jika bertentangan, perwali ini harus dibatalkan,” jelasnya.

Menurut Adiarsa, langkah executive review oleh Mendagri sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik sosial, sengketa antarwarga, hingga potensi gugatan hukum di kemudian hari akibat dasar regulasi yang lemah.

“Pemilihan RT/RW adalah proses demokrasi paling dasar. Jika di level ini saja regulasinya bermasalah, itu dapat merusak struktur demokrasi secara keseluruhan. Mendagri harus hadir untuk memperbaiki,” tutupnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Makassar untuk memperbaiki regulasi dan menata ulang seluruh mekanisme pemilihan RT/RW agar lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak politik setiap warga.

(*)

Post Views: 297
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleKapolda Sulsel Berikan Pengarahan dan Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Personel Ditlantas Polda Sulsel
Next Article Proses Pengadaan Tanah Tor Hurung Natolu Berujung Jeruji Besi: Hotman Nasution Tuding Eks Walikota Irsan Efendi Otak di Balik Skandal
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Artikel

RHUKI Luncurkan Roadshow Dialog Hukum di Sulawesi Selatan

Juli 19, 2026
Artikel

RUPIAH DI PERSIMPANGAN SEJARAH: MENGURAI TRAGEDI Rp. 17.700 DAN DI LEMA NOL DI UJUNG MATA UANG

April 18, 2026
Artikel

Pernyataan Publik: Kepanikan Antrean BBM dan Dampak Konflik Timur Tengah

Maret 7, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
What's Hot

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Our Picks

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
INFO GLOBAL NEWS
Spain - Madrid - Templo de Debod
vkworkspace_44LTQf9CDm
BUBBLES
b9faec37-f84d-44eb-a3b3-77e2914d4c54.jpeg
chrome_qKWapzqMB9
Photo Booth test
chrome_2026-07-22_09-08-39
IMGP4120~2
Porsche. 22 reg. Baffle Haus.

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.