Barru – infoglobalnews.id | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Terbaru, Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial **BB**, bersama **lima orang lainnya** yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah pencegahan ini diajukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk memastikan para pihak yang telah diperiksa tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Permohonan pencegahan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru yang sebelumnya dialokasikan dengan anggaran fantastis mencapai **sekitar Rp60 miliar**. Program tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan sektor pertanian dan kesejahteraan petani, namun dalam pelaksanaannya diduga sarat dengan penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga distribusi bibit.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Sulsel menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penyidikan pun ditingkatkan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui, terlibat, atau bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Mantan Pj Gubernur Sulsel BB disebut-sebut memiliki peran strategis pada masa pelaksanaan program, sehingga keterangannya dinilai penting untuk mengungkap alur kebijakan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain BB, lima orang lainnya yang dicegah ke luar negeri terdiri dari unsur pejabat terkait, pihak pelaksana, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kepala Kejati Sulsel melalui jajarannya menegaskan bahwa langkah pencegahan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kejati juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh. Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan tidak ada pihak yang menghindari tanggung jawab hukum,” ujar salah satu pejabat Kejati Sulsel.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini pun menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Barru, yang berharap agar penegakan hukum dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar pengelolaan anggaran negara ke depan lebih transparan dan tepat sasaran.
Kejati Sulsel memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Publik pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sumber Humas Kejati Sulsel
H. Ahmad Sukriansyah

