Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » PERAK  Desak Kejati Sulsel Tetapkan Bahtiar Baharuddin Cs Tersangka Dalam Kasus Bibit Nanas Rp 60 M
Kejati Sulsel

PERAK  Desak Kejati Sulsel Tetapkan Bahtiar Baharuddin Cs Tersangka Dalam Kasus Bibit Nanas Rp 60 M

IchiroBy IchiroDesember 31, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Makassar — infoglobalnews.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH menegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur utama delik korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dapat merugikan keuangan negara.

“Kata “dapat” bermakna potensi kerugian, bukan harus kerugian yang sudah pasti dan dihitung secara final,” terang Burhan saat memberikan pernyataan kepada awak media, Rabu (31/12/25).

Ia juga mengatakan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa Kerugian negara tidak harus nyata dan pasti jumlahnya pada tahap penyidikan, Penetapan tersangka tidak wajib menunggu audit BPK atau BPKP dan Penegak hukum dapat menggunakan alat bukti lain untuk menunjukkan adanya kerugian atau potensi kerugian negara.

“Dengan kata lain, audit BPK/BPKP bukan syarat mutlak penetapan tersangka,” ungkap Burhan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan jika dalam praktik hukumnya, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat melakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan tanpa menunggu audit final BPK/BPKP.

“Perhitungan kerugian negara Bisa menyusul di tahap penyidikan lanjutan atau pembuktian dalam persidangan,” terangnya.

Jadi Burhan mengingatkan Kejati Sulsel tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan, saksi sudah diperiksa, kroscek TKP, para rekanan juga sudah diperiksa jadi tunggu apalagi. Jadi jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Burhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama lima orang lainnya.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan serta mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Dalam permohonan pencekalan tercantum enam nama saksi, antara lain, BB (54) – mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, HS (51) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, RR (35) dan UN (49) – PNS, RM (55) – Direktur Utama sebuah perusahaan swasta, RE (40) – pegawai swasta.

Sebelum pengajuan cekal juga, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Dalam penyidikan awal, tim menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain kantor instansi pemerintah dan rekanan swasta, serta menyita sejumlah dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan transparan. Saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan proses penyidikan terus berlanjut.

(*)

Post Views: 373
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticlePraktisi Hukum Pertanyakan Konsistensi Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara
Next Article Kapolda Sulsel Hadiri Penyerahan Alsintan di Maros, Dukung Swasembada Pangan
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Kejati Sulsel

Kejati Sulsel Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Mantan Pj Gubernur Sulsel BB dan Lima Orang Lainnya Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Barru

Desember 30, 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
What's Hot

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Our Picks

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
INFO GLOBAL NEWS
Spain - Madrid - Templo de Debod
vkworkspace_44LTQf9CDm
BUBBLES
b9faec37-f84d-44eb-a3b3-77e2914d4c54.jpeg
chrome_qKWapzqMB9
Photo Booth test
chrome_2026-07-22_09-08-39
IMGP4120~2
Porsche. 22 reg. Baffle Haus.

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.