Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
  • POLRI
Beranda » Polres Jeneponto Kembali Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkala
KRIMINAL

Polres Jeneponto Kembali Tangkap Pelaku Curanmor di Bangkala

IchiroBy IchiroMaret 16, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Jeneponto – infoglobalnews.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tanggal 14 Maret 2026 atas nama pelapor Musliadi.

Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh Dantim Pegasus AIPTU Abd. Rasyad bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Identitas Terduga Pelaku

Adapun identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni:

Nama: Muh. Erwin Yunus Bin Yunus

Umur: 22 Tahun

Pekerjaan: Belum bekerja

Alamat: Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WITA di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

BACA:  Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

Korban yang diketahui bernama Musliadi (26) saat itu memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi AA 2517 BJ di kolong rumah dengan kondisi stang terkunci.

Namun pada saat korban memeriksa kendaraannya pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Lingkungan Bontorannu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Muh.

Erwin Yunus. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terduga pelaku.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Jeneponto.

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

BACA:  KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek BPPW Sumut, IKI Beberkan Kejanggalan Miliaran Rupiah

Sebilah senjata tajam jenis badik

1 unit kulkas merk Sharp satu pintu

1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa plat nomor yang diduga telah diubah.o

Hasil Interogasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Musliadi.

Terduga pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial Hamka dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian menyambungkan kabel kontak secara langsung agar kendaraan dapat dihidupkan.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp1.100.000 dan uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian lainnya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulsel atas nama pelapor SudarnI.

Dalam kasus tersebut, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berinisial Hamka dan Randi.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: LI/597/XII/2025/Reskrim.

BACA:  Ashabul Kahfi Pimpin Mucab PAN Pangkep,Perkuat Konsolidasi Kader

Pengembangan Kasus

Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa pelaku bersama rekannya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, salah satu rekan pelaku berinisial Hamka telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.

Adapun 1 unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi barang bukti dalam salah satu laporan polisi saat ini masih dalam proses pencarian oleh Tim Resmob Polres Jeneponto.

Pasal yang Dipersangkakan

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan penjualan kendaraan hasil curian.

Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

(*)

Views: 492
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleBIMANTARA Sumut Bentuk Struktur Organisasi dan Buka Puasa Bersama
Next Article Rumah Aspirasi Jawara Desa Bulu Cindea, Inovasi Kepemimpinan Kades Made Ali HB
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

BERITA

Sapa Komunitas Ojek di Terminal Mattirowalie, Kapolres Barru Imbau Waspada Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Oktober 21, 2026
BERITA

Dukung Kesiapan Dapur MBG, Cipta Karya Media Indonesia Hadirkan Pendampingan HACCP, Halal hingga SLHS

Oktober 19, 2026
Uncategorized

Tak Bisa Sembarangan! Ini Aturan Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken di SPBU Benteng

Oktober 18, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

HUT RI KE 81
PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
What's Hot

Kapolda Sulsel Sampaikan Terima Kasih, Aksi 28 Oktober Berjalan Aman dan Kondusif, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

Oktober 29, 2026

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026
HUT RI KE 81
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Our Picks

Kapolda Sulsel Sampaikan Terima Kasih, Aksi 28 Oktober Berjalan Aman dan Kondusif, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

Oktober 29, 2026

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026
INFO GLOBAL NEWS
Highland Light , Watercolour
Screenshot_20261028-221951_Facebook
Braunbürstige Hosenbiene Nr. 2 ?
Misprinted LEGO Castle / Space Torso
1953-1957 FIAT 1100 103A/TV/E Berlina
Deer Park UFSD 248
..

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.