Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah, Polda Sulteng Tetapkan Sebagai Tersangka
Breaking news

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah, Polda Sulteng Tetapkan Sebagai Tersangka

IchiroBy IchiroApril 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Palu — infoglobalnews.id | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya pemalsuan dokumen / surat sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik / penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan maksud agar surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, juncto Pasal 20 atau Pasal 21, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa saat ini Ditreskrimum tengah menangani perkara tersebut.

“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan Pemalsuan Dokumen di kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN”.

Kabid Humas menegaskan, penanganan perkara ini merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.

Kabid Humas mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

“Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” imbaunya.

Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum.

“Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya,” pungkasnya.

*(Red/Tim)*

Post Views: 216
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleIntegritas Polsek Kutalimbaru Diuji: Sabung Ayam Terang-terangan, Aparat Diduga Tutup Mata
Next Article Dari Kelas ke Lini Produksi: Mahasiswa Pendidikan Akuntansi UNM Menelisik Jantung Operasi Industri Otsuka di Pasuruan
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Breaking news

Rayakan Hari Raya Idhul Adha, Polres Touna Sembelih 9 Sapi dan 2 Ekor Kambing 

Mei 28, 2026
Breaking news

JANJI TINGGAL JANJI! PDAM BANTAENG KEMBALI DISEGEL, AKSI JILID 8 SIAP MELEDAK

Mei 27, 2026
Breaking news

Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat

Mei 23, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.