Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Maraknya Tambang Diduga Ilegal di Cappo Barru untuk Penimbunan Griya Rachita 5, Diminta APH Turun Tangan
Breaking news

Maraknya Tambang Diduga Ilegal di Cappo Barru untuk Penimbunan Griya Rachita 5, Diminta APH Turun Tangan

IchiroBy IchiroMei 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Barru – infoglobalnews.id | Kabupaten barru kembali tuai sorotan publik. Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Cappo, Kabupaten Barru, kini kian marak dan memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut disinyalir dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material penimbunan proyek perumahan Griya Rachita 5 yang tengah berlangsung di daerah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi hampir setiap hari, mengeruk tanah dan material tanpa adanya papan informasi resmi terkait izin usaha pertambangan. Truk-truk pengangkut material lalu lalang keluar masuk lokasi tambang menuju titik penimbunan proyek, yang diduga kuat belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, kegiatan tambang juga berpotensi menyebabkan longsor dan merusak lingkungan. “Kami khawatir dampaknya ke depan, apalagi kalau musim hujan datang. Jalan juga cepat rusak karena truk bermuatan berat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik tambang ilegal seperti ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pada Pasal 158 ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 98: terkait perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 109: setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Melihat kondisi ini, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan guna mencegah dampak yang lebih luas, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Penertiban tambang ilegal juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Barru, agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Transparansi perizinan serta pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik serupa terus berulang di masa mendatang.

*(Tim/Red)*

Post Views: 129
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous Article2025-April 2026: Ditres Narkoba Polda Riau Ungkap 1.066 Kasus Sita 213,5 Kg Sabu & Tangkap 1.471 Tersangka
Next Article Penanaman Bibit Jagung Jenis RK 457 Di Desa Bonevoto Serta Pengecekan Bibit NK Sakti Di Desa Pusungi 
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Breaking news

Rayakan Hari Raya Idhul Adha, Polres Touna Sembelih 9 Sapi dan 2 Ekor Kambing 

Mei 28, 2026
Breaking news

JANJI TINGGAL JANJI! PDAM BANTAENG KEMBALI DISEGEL, AKSI JILID 8 SIAP MELEDAK

Mei 27, 2026
Breaking news

Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat

Mei 23, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.