Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
    • POLITIK
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Maraknya Tambang Diduga Ilegal di Cappo Barru untuk Penimbunan Griya Rachita 5, Diminta APH Turun Tangan
Breaking news

Maraknya Tambang Diduga Ilegal di Cappo Barru untuk Penimbunan Griya Rachita 5, Diminta APH Turun Tangan

IchiroBy IchiroMei 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Barru – infoglobalnews.id | Kabupaten barru kembali tuai sorotan publik. Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Cappo, Kabupaten Barru, kini kian marak dan memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut disinyalir dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material penimbunan proyek perumahan Griya Rachita 5 yang tengah berlangsung di daerah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi hampir setiap hari, mengeruk tanah dan material tanpa adanya papan informasi resmi terkait izin usaha pertambangan. Truk-truk pengangkut material lalu lalang keluar masuk lokasi tambang menuju titik penimbunan proyek, yang diduga kuat belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, kegiatan tambang juga berpotensi menyebabkan longsor dan merusak lingkungan. “Kami khawatir dampaknya ke depan, apalagi kalau musim hujan datang. Jalan juga cepat rusak karena truk bermuatan berat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik tambang ilegal seperti ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pada Pasal 158 ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 98: terkait perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 109: setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Melihat kondisi ini, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan guna mencegah dampak yang lebih luas, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Penertiban tambang ilegal juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Barru, agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Transparansi perizinan serta pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik serupa terus berulang di masa mendatang.

*(Tim/Red)*

Post Views: 253
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous Article2025-April 2026: Ditres Narkoba Polda Riau Ungkap 1.066 Kasus Sita 213,5 Kg Sabu & Tangkap 1.471 Tersangka
Next Article Penanaman Bibit Jagung Jenis RK 457 Di Desa Bonevoto Serta Pengecekan Bibit NK Sakti Di Desa Pusungi 
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Breaking news

Kebakaran Lahan di Longge Berhasil Dipadamkan, Diduga Berasal Dari Puntung Rokok

Juli 18, 2026
Breaking news

Ketua DPW RHUKI Sulsel Hadiri Penyerahan Mandat DPD SULSEL Bersatu Maros, Dorong Kolaborasi Edukasi Hukum

Juli 18, 2026
Breaking news

Kasus Pencurian Kantor PKK, Polres Touna Ungkap 4 Orang Tersangka

Juli 15, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
What's Hot

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026252 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026454 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202616 Views
Our Picks

Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayarp

Juli 22, 2026

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel H. Muhammad Sadar, SE Gelar Reses dan = Konstituen di Kelurahan Anrong Appaka, Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep

Juli 22, 2026

Pengamanan Berlapis, Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel ke Nusakambagan Berlangsung Kondusif

Juli 21, 2026
INFO GLOBAL NEWS
Spain - Madrid - Templo de Debod
vkworkspace_44LTQf9CDm
BUBBLES
b9faec37-f84d-44eb-a3b3-77e2914d4c54.jpeg
chrome_qKWapzqMB9
Photo Booth test
chrome_2026-07-22_09-08-39
IMGP4120~2
Porsche. 22 reg. Baffle Haus.

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.