Bantaeng – infoglobalnews.id | Demisioner Ketua SEMMI PC Bantaeng, Wawan Copel, mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang mencederai ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, Bantaeng yang dikenal dengan julukan Butta Toa atau tanah yang tua, harus tetap menjunjung tinggi nilai hukum, keadilan, dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wawan Copel menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara intimidasi. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan pembubaran massa, tekanan, maupun upaya membungkam gerakan rakyat dengan cara-cara premanisme merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Sebagai Bendahara Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, dirinya mendesak Polres Bantaeng untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap aktor di balik dugaan pembubaran aksi teman-teman HPMB Raya maupun gerakan-gerakan rakyat lainnya yang memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Jangan biarkan ruang demokrasi di Bantaeng dirusak oleh kelompok-kelompok yang anti kritik. Aparat penegak hukum harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan membiarkan intimidasi tumbuh subur,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa apabila tindakan-tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Kabupaten Bantaeng. Kritik dan aksi unjuk rasa adalah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi, bukan ancaman yang harus dibungkam.
Wawan Copel mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan organisasi gerakan untuk tetap bersatu menjaga iklim demokrasi yang sehat serta melawan segala bentuk premanisme yang mencoba menakut-nakuti rakyat.
“Hukum harus berdiri di atas semua golongan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum lalu bertindak semena-mena terhadap rakyat yang bersuara.”


