PASANGKAYU, INFOGLOBALNEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasangkayu terus mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan melalui implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh masyarakat yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diimbau segera melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan publik berbasis digital.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pasangkayu, Muh Abduh, mengatakan implementasi IKD merupakan kebijakan nasional yang digagas Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Kabupaten Pasangkayu, pelaksanaan program tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Bupati yang mengimbau seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), agar segera mengaktifkan identitas digital.
“Program IKD merupakan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri. Di Pasangkayu juga sudah ada surat edaran Bupati yang mengimbau masyarakat, termasuk ASN, agar segera melakukan aktivasi IKD,” kata Muh Abduh.
Menurutnya, IKD menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital. Melalui aplikasi resmi IKD yang dapat diunduh melalui Play Store, warga dapat mengakses KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya langsung dari telepon genggam.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik. Apabila KTP atau KK hilang maupun rusak, dokumen digital tetap dapat diakses secara aman melalui aplikasi IKD.
“Kalau KTP atau KK hilang, masyarakat masih bisa mengakses dokumen digitalnya melalui aplikasi IKD yang tersimpan di handphone masing-masing,” ujarnya.
Selain meningkatkan kemudahan layanan, digitalisasi identitas penduduk juga dinilai mampu memperkuat perlindungan data pribadi. Pemanfaatan IKD diharapkan dapat menekan risiko penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kepentingan pinjaman online ilegal maupun bentuk kejahatan digital lainnya.
Muh Abduh menjelaskan, proses registrasi, verifikasi identitas, hingga pengambilan barcode aktivasi hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Dukcapil Kabupaten Pasangkayu. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengamanan agar masyarakat terhindar dari praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi IKD.
“Kami sengaja melakukan aktivasi di Dukcapil agar masyarakat terhindar dari penipuan atau penyalahgunaan yang mengatasnamakan aktivasi IKD,” tegasnya.
Upaya percepatan digitalisasi administrasi kependudukan di Pasangkayu juga diperkuat melalui inovasi pelayanan GEDOR PETERPAN ADMINDUK (Gerakan Door to Door Pelayanan Terpadu Administrasi Kependudukan). Program tersebut merupakan implementasi dari kebijakan nasional Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri melalui gerakan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan sekaligus mendekatkan pelayanan hingga ke tingkat desa dan komunitas.
Melalui inovasi tersebut, Dukcapil Pasangkayu tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, tetapi juga aktif melakukan jemput bola untuk memperluas cakupan layanan administrasi kependudukan dan percepatan aktivasi IKD.
Berdasarkan data Dukcapil Kabupaten Pasangkayu per 23 Juni 2026, jumlah sasaran wajib IKD mencapai sekitar 129 ribu penduduk. Namun hingga saat ini, baru 2.557 warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital.
Melihat capaian tersebut, Dukcapil Pasangkayu terus mengajak masyarakat segera mendatangi kantor pelayanan untuk melakukan aktivasi IKD. Pemerintah berharap percepatan implementasi identitas digital mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mempercepat proses administrasi kependudukan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, aman, dan berbasis digital.


