PASANGKAYU, INFOGLOBALNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram melalui kegiatan monitoring yang melibatkan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Koperindag), serta Agen Karajae. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia, harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.
Kegiatan pemantauan dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Pasangkayu, Hj. Nur Alam, S.Si., M.A.P., bersama jajaran Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pasangkayu, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Agen Karajae. Tim gabungan turun langsung ke pangkalan resmi guna mengecek kondisi stok, administrasi penyaluran, hingga kepatuhan pangkalan terhadap ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Hj. Nur Alam mengatakan, monitoring rutin merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan energi bersubsidi sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan distribusi di lapangan.
“Kami ingin memastikan LPG 3 kilogram selalu tersedia bagi masyarakat yang berhak, dijual sesuai HET, dan didistribusikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan pemeriksaan stok dan harga, serta berdialog langsung dengan pengelola pangkalan untuk menyerap informasi mengenai kondisi distribusi di lapangan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui sinergi Bagian SDA, Bagian Perekonomian, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Agen Karajae, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap distribusi LPG 3 kilogram semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Monitoring ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan energi bersubsidi, meningkatkan pengawasan distribusi, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa LPG 3 kilogram dapat diperoleh dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.


