MAMUJU – Praktik pinjam bendera perusahaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi perhatian serius di tengah penerapan regulasi terbaru. Camat Sampaga, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya menjaga integritas, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap proses pengadaan berjalan transparan serta sesuai ketentuan hukum.
Sorotan tersebut dituangkan Yusuf dalam tulisan reflektif berjudul “Pinjam Bendera dan Pesan Leluhur: Menjaga Amanat di Tengah Aturan Baru Pengadaan.” Dalam tulisannya, ia mengaitkan persoalan pengadaan dengan pesan moral yang diterimanya dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Dr. H. Suaib.
Yusuf menceritakan, pesan itu disampaikan dalam percakapan santai seusai menghadiri pernikahan seorang sahabat di Masjid Syuhada. Di tengah pembicaraan mengenai regulasi terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah, Sekda Mamuju menyampaikan nasihat singkat yang menurutnya memiliki makna mendalam.
“Jaga diri kalian sebagai seorang pejabat,” demikian pesan yang terus terngiang dalam ingatannya.
Bagi Yusuf, pesan tersebut bukan sekadar nasihat personal, melainkan pengingat tentang tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan publik. Ia menghubungkannya dengan nilai amanat yang diwariskan leluhur Tanah Manakarra, yakni menjaga kepercayaan dan kehormatan demi kepentingan masyarakat.
Pinjam Bendera Ancam Persaingan Sehat
Dalam tulisannya, Yusuf menyoroti praktik pinjam bendera, yakni ketika suatu perusahaan menggunakan atau meminjamkan nama badan usaha untuk mengikuti pengadaan, sementara pelaksanaan pekerjaan sesungguhnya dikendalikan pihak lain.
Praktik semacam ini berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat. Secara administratif, peserta tender mungkin terlihat memenuhi persyaratan. Namun, kondisi sebenarnya dapat berbeda ketika pekerjaan mulai dilaksanakan.
Dampaknya tidak hanya menyangkut tanggung jawab penyedia, tetapi juga berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan, merugikan pelaku usaha yang berkompetisi secara jujur, dan mengganggu pencapaian tujuan pengadaan.
Yusuf mengingatkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBD seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah. Melalui proses yang transparan dan kompetitif, anggaran publik dapat mendorong pertumbuhan usaha lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila proses pengadaan dicederai praktik tidak sehat, anggaran daerah berisiko tidak menghasilkan manfaat yang optimal.
Aturan Baru Jadi Pengingat
Yusuf juga menyoroti Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf a, yang dalam tulisannya disebut melarang tindakan meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain atau praktik pinjam bendera.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan agar tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga memastikan kebenaran informasi dan tanggung jawab nyata dari penyedia.
Bagi pemerintah daerah, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak tahap persiapan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.
Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memiliki peran penting sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan proses pengadaan berjalan akuntabel.
Verifikasi kualifikasi penyedia, pemeriksaan kewajaran dokumen penawaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan menjadi langkah penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Risiko Hukum Perlu Diwaspadai
Praktik pinjam bendera juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bergantung pada fakta, bukti, dan unsur perbuatan yang terjadi.
Dalam kondisi tertentu, praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan pemalsuan dokumen, persekongkolan tender, tindak pidana korupsi, hingga suap atau gratifikasi apabila unsur-unsur pelanggaran terkait terpenuhi.
Karena itu, Yusuf mengingatkan agar praktik tersebut tidak dianggap sebagai kebiasaan yang dapat dimaklumi dalam dunia usaha.
Pencegahan dinilai lebih penting daripada menunggu persoalan muncul setelah pekerjaan berjalan atau menimbulkan kerugian. Dokumentasi setiap tahapan, verifikasi yang memadai, dan pengawasan yang konsisten merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengadaan.
Pelaku Usaha Diminta Tidak Menyewakan Nama Perusahaan
Peringatan tersebut juga ditujukan kepada pelaku usaha agar tidak tergoda memperoleh keuntungan sesaat dengan meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain secara tidak sesuai ketentuan.
Yusuf menekankan pentingnya mengikuti proses pengadaan berdasarkan kapasitas riil perusahaan, baik dari sisi sumber daya manusia, pengalaman, kemampuan teknis, maupun tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan.
Nama perusahaan dan dokumen yang digunakan dalam tender bukan sekadar formalitas. Keduanya berkaitan dengan tanggung jawab profesional dan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Persaingan yang sehat, menurutnya, hanya dapat tumbuh apabila setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang adil dan menjalankan proses pengadaan dengan menjunjung integritas.
Amanat Manakarra untuk Pemerintahan Bersih
Di bagian akhir tulisannya, Yusuf berharap Kabupaten Mamuju dapat menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Sulawesi Barat.
Ia menilai, komitmen pimpinan daerah, integritas aparatur, ketegasan pengawasan, serta kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi penting untuk membangun sistem pengadaan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pesan menjaga diri sebagai pejabat pun menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanat yang harus dipertanggungjawabkan.
Nilai-nilai leluhur Tanah Manakarra, dalam pandangan Yusuf, tetap relevan di tengah perkembangan regulasi dan tuntutan pemerintahan modern. Amanat harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keputusan yang jujur, dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada akhirnya, menjaga integritas dalam pengadaan bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bagi Mamuju, komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam merawat amanat leluhur sekaligus memastikan anggaran daerah benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas.



