Bulukumba – infoglobalnews.id | Penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai kritik keras dari masyarakat. Hingga saat ini, terduga pelaku berinisial PJ belum juga diamankan, meskipun telah dilaporkan berulang kali oleh korban yang berbeda.

Tercatat, tiga laporan resmi telah masuk ke pihak kepolisian:
• Ahmad Firmansyah (1 Desember 2025) – dugaan pengancaman
• Mirdad (1 Januari 2026) – dugaan pengancaman
• Syamsia (12 April 2026) – dugaan penganiayaan
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari Polsek Gantarang maupun Polres Bulukumba dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Kejadian terakhir bahkan menunjukkan eskalasi yang serius. Terduga pelaku diduga mencabut badik saat ditegur warga, melempari korban hingga melukai Syamsia, serta kembali melakukan dugaan perusakan terhadap kendaraan milik korban. Peristiwa ini terjadi di hadapan warga dan telah dilaporkan secara resmi.
Rangkaian kejadian tersebut diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk mengambil tindakan cepat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tidak adanya penindakan tegas terhadap terduga pelaku memunculkan kekecewaan yang semakin meluas di tengah masyarakat. Bahkan, mulai berkembang anggapan bahwa melaporkan kasus ke kepolisian tidak lagi memberikan kepastian hukum.
Di tengah situasi ini, muncul pula dugaan adanya kongkalikong antara terduga pelaku, oknum aparat kepolisian, dan pihak pemerintah desa. Warga menyoroti dugaan kedekatan pelaku dengan oknum berinisial JM, serta menilai pemerintah desa tidak menunjukkan langkah tegas dalam merespons kejadian yang berulang.
Seorang pemuda desa, Heri, menyampaikan secara terbuka keresahan masyarakat:
“Kami sudah melihat sendiri, laporan sudah berkali-kali, kejadian terus berulang, tapi pelaku masih bebas. Kalau seperti ini, wajar kalau masyarakat mulai beranggapan percuma melapor,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin situasi ini berujung konflik. Tapi kalau tidak ada tindakan, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” tambahnya.
Meski demikian, dugaan adanya kongkalikong tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar kepolisian dan pemerintah desa segera memberikan penjelasan terbuka serta menunjukkan langkah konkret.
Warga Desa Benteng Malewang menuntut:
1. Segera mengamankan terduga pelaku PJ
2. Menindaklanjuti seluruh laporan secara profesional dan transparan
3. Mengusut dugaan keterlibatan oknum secara terbuka
Masyarakat menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat memperkuat persepsi bahwa hukum tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan.
(**)



