PASANGKAYU — Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasangkayu 2 kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun media menyebutkan, terdapat dua orang yang diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan pemerintahan Kecamatan Pasangkayu yang disebut ikut membantu aktivitas di dapur SPPG Pasangkayu 2, Kabupaten Pasangkayu.
SPPG Pasangkayu 2 diketahui beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Pasangkayu. Keberadaan dua PNS tersebut menjadi pertanyaan karena mereka disebut ikut beraktivitas di dapur pada waktu tertentu yang diduga beririsan dengan jam kerja kedinasan.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kedua pegawai tersebut mendapatkan penugasan resmi untuk membantu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), atau berada di SPPG atas kepentingan lain di luar tugas kedinasan?
Dua PNS Perlu Dijelaskan Status Penugasannya
Dalam ketentuan disiplin PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Karena itu, apabila seorang PNS berada di luar kantor pada jam kerja untuk melaksanakan kegiatan tertentu, perlu ada kejelasan mengenai dasar penugasannya.
Jika kedua PNS tersebut memang ditugaskan secara resmi untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, maka surat tugas, pejabat pemberi tugas, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pencatatan kehadirannya perlu dapat dijelaskan.
Sebaliknya, apabila aktivitas dilakukan tanpa penugasan kedinasan dan berlangsung pada jam kerja, kondisi tersebut patut diperiksa melalui mekanisme disiplin kepegawaian.
Bukan Hanya Soal Dua PNS
Sorotan terhadap SPPG Pasangkayu 2 tidak berhenti pada keberadaan dua PNS.
Informasi lain yang diterima media menyebutkan terdapat sejumlah tenaga yang bekerja di dapur tersebut yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemilik atau mitra dapur.
Hubungan keluarga tersebut disebut mencakup saudara, ipar, keponakan dan anggota keluarga lainnya.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses perekrutan tenaga kerja di SPPG Pasangkayu 2 dilakukan.
Apakah seluruh tenaga direkrut melalui mekanisme yang sama? Apakah terdapat daftar resmi relawan? Apakah seluruh tenaga memenuhi persyaratan? Dan apakah hubungan keluarga dengan pihak mitra menjadi pertimbangan dalam proses perekrutan?
BGN Atur Rekrutmen Relawan SPPG
Petunjuk teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis mengatur bahwa tenaga relawan SPPG direkrut oleh Yayasan/SPPG dan diarahkan berasal dari masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah SPPG.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya dimaksudkan antara lain untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi SPPG.
Namun, media belum menemukan ketentuan BGN yang secara eksplisit menetapkan batas maksimal 50 persen tenaga SPPG boleh berasal dari keluarga mitra.
Karena itu, informasi mengenai adanya tenaga keluarga dalam jumlah besar tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan hubungan keluarga.
Yang perlu diperiksa adalah mekanisme rekrutmen, transparansi, kompetensi, daftar tenaga resmi, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG.
Dugaan Nepotisme Perlu Diverifikasi
Jika benar sebagian besar tenaga di dapur memiliki hubungan keluarga dengan pihak mitra, kondisi tersebut layak mendapatkan perhatian pengawas.
Sebab, proses rekrutmen program pemerintah idealnya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi akan menjadi lebih serius apabila nantinya ditemukan bahwa tenaga direkrut bukan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, melainkan karena hubungan keluarga, sementara masyarakat sekitar yang memenuhi persyaratan justru tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
KPK sendiri sebelumnya telah menyoroti bahwa pola rekrutmen tenaga SPPG yang tidak transparan dapat menjadi celah terjadinya nepotisme.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar berapa banyak anggota keluarga yang bekerja di dapur, tetapi bagaimana mereka direkrut dan apakah proses tersebut sesuai dengan tata kelola program MBG.
Jika Ada Hubungan Keluarga dengan ASN, Perlu Dilihat Lebih Jauh
Sorotan juga perlu diarahkan apabila ternyata terdapat hubungan keluarga antara PNS yang disebut bekerja di SPPG dengan pihak pemilik atau mitra dapur.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai konflik kepentingan, termasuk hubungan kerabat dan keluarga sebagai salah satu keadaan yang dapat menjadi sumber konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan atau tindakan pemerintahan.
Namun demikian, hubungan keluarga semata belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Diperlukan pemeriksaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses penugasan dilakukan, serta apakah kepentingan keluarga memengaruhi keputusan atau tindakan pemerintahan.
Ada Empat Hal yang Perlu Dibuka
Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, terdapat sedikitnya empat hal yang perlu dijelaskan pihak terkait.
Pertama, apakah dua PNS tersebut benar berstatus sebagai pegawai Kecamatan Pasangkayu?
Kedua, apakah mereka memiliki surat tugas atau perintah resmi untuk membantu kegiatan SPPG Pasangkayu 2?
Ketiga, bagaimana pencatatan kehadiran dan jam kerja kedua PNS tersebut ketika berada di SPPG?
Keempat, siapa saja tenaga yang tercatat secara resmi sebagai relawan SPPG Pasangkayu 2 dan apa hubungan mereka dengan pihak yayasan maupun mitra dapur?
Jika terdapat sejumlah anggota keluarga yang bekerja di dalam satu dapur, publik juga berhak mengetahui bagaimana proses perekrutan dilakukan.
Camat, BKPSDM, Inspektorat dan BGN Perlu Klarifikasi
Untuk memastikan informasi tersebut dapat diverifikasi, Camat Pasangkayu perlu memberikan penjelasan mengenai status kedua pegawai yang disebut membantu aktivitas SPPG.
BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu juga dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin PNS.
Sementara dari sisi penyelenggaraan MBG, BGN perlu memastikan bahwa proses rekrutmen dan pengelolaan tenaga SPPG berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan praktik yang merugikan masyarakat.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Pasangkayu, BKPSDM, Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, BGN, pihak yayasan, mitra SPPG Pasangkayu 2, maupun kedua PNS yang disebut dalam pemberitaan.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Transparansi
Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi dua PNS maupun pihak pengelola SPPG.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan bahwa program pemerintah dijalankan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan.
Jika kedua PNS tersebut memang menjalankan tugas kedinasan di SPPG, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar penugasannya.
Jika seluruh tenaga yang memiliki hubungan keluarga dengan mitra memang direkrut melalui mekanisme yang sah dan memenuhi persyaratan, hal tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Namun apabila ditemukan aktivitas di luar tugas kedinasan pada jam kerja, rekrutmen yang tidak transparan, atau konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap proses di dalamnya—mulai dari pengelolaan, penggunaan tenaga, hingga pelaksanaan tugas ASN—semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.


