Klik untuk memperbesar gambar ๐
MAMUJU TENGAH, SULBAR โ Kendala penggunaan barcode untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar masih menjadi persoalan yang perlu dipahami masyarakat. Konsumen yang mendapati barcode terblokir atau terdeteksi sudah terpakai diimbau menghubungi layanan Pertamina 135 atau mendatangi SPBU terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan pengecekan.
Imbauan tersebut disampaikan Herman, Pengawas SPBU Benteng, yang berlokasi di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (14/10/2026).
Herman menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran barcode secara mandiri melalui layanan resmi Pertamina. Namun, apabila mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran maupun penggunaan barcode, konsumen dapat meminta arahan melalui saluran layanan yang tersedia.
โKalau masyarakat kesulitan mendaftar barcode, silakan datang ke SPBU terdekat untuk mendapatkan informasi dan arahan sesuai prosedur,โ ujar Herman.
Barcode Terdeteksi Sudah Terpakai, Konsumen Diminta Melapor
Salah satu kendala yang dapat dialami konsumen adalah barcode yang tidak bisa digunakan karena sistem mendeteksi barcode tersebut telah terpakai. Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan ketika masyarakat hendak melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Herman menyarankan konsumen menghubungi Pertamina 135 untuk menanyakan penyebab kendala sekaligus memperoleh informasi mengenai langkah penanganan yang sesuai.
Masyarakat juga dapat mendatangi SPBU terdekat untuk meminta bantuan pengecekan dan mendapatkan arahan lebih lanjut berdasarkan prosedur yang berlaku.
โKalau barcode terblokir atau tidak bisa digunakan karena terdeteksi sudah terpakai, masyarakat bisa menghubungi Pertamina 135 untuk menanyakan kendalanya atau datang ke SPBU terdekat untuk meminta bantuan pengecekan,โ jelasnya.
Ia menegaskan, petugas SPBU siap memberikan arahan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pendaftaran barcode. Meski demikian, penanganan setiap kendala perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme resmi yang berlaku.
Pengawas SPBU Jelaskan Persoalan Antrean Panjang
Selain persoalan barcode, Herman turut menanggapi antrean panjang kendaraan yang terjadi di SPBU Benteng dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, pihak SPBU menjalankan pelayanan pengisian BBM berdasarkan prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak ada kendaraan yang mendapatkan perlakuan khusus dalam pelayanan, karena seluruh konsumen wajib mengikuti aturan dan antrean.
โPelayanan dilakukan sesuai aturan. Tidak ada kendaraan yang diprioritaskan, semua konsumen mengikuti prosedur dan antrean yang berlaku,โ tegasnya.
Herman menyebut antrean panjang tidak hanya terjadi di SPBU Benteng, tetapi juga dialami sejumlah SPBU di berbagai wilayah Indonesia.
Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat mengantre dan mengikuti arahan petugas untuk menjaga kelancaran pelayanan serta menghindari potensi gangguan di area pengisian BBM.
Masyarakat Diimbau Memanfaatkan Layanan Resmi
Herman berharap masyarakat di Kecamatan Tobadak dan sekitarnya semakin memahami prosedur pendaftaran serta penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi.
Ia mengingatkan agar konsumen yang mengalami kendala tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab barcode tidak dapat digunakan. Pengecekan melalui layanan resmi dinilai penting untuk memperoleh informasi yang jelas dan mengetahui langkah penanganan yang tepat.
Dengan memahami mekanisme pendaftaran, mengikuti prosedur pembelian, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi, masyarakat diharapkan dapat mengatasi kendala barcode dengan lebih terarah.
Sementara itu, ketertiban konsumen dan kepatuhan terhadap aturan antrean diharapkan turut mendukung kelancaran pelayanan BBM bersubsidi di SPBU Benteng maupun SPBU lainnya.
(Redaksi)



