Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Hukum Tumpul di Tigalingga: Tersangka Penggelapan Bebas, Polisi Tak Berani Tangkap
SOROTAN

Hukum Tumpul di Tigalingga: Tersangka Penggelapan Bebas, Polisi Tak Berani Tangkap

IchiroBy IchiroJanuari 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Sumatra Utara – infoglobalnews.id | Sudah lebih dari 1 tahun 3 bulan, Sukma Singarimbun, warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Laporannya justru seperti “dikubur hidup-hidup” di Polsek Tigalingga. Ironisnya, tersangka Arman Alias Sah telah resmi ditetapkan, namun hingga kini bebas berkeliaran, seolah hukum tak punya nyali menyentuhnya.

Pertanyaan besar pun mengemuka: Mengapa polisi tidak berani menangkap tersangka Arman Alias Sah?

Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Polsek Tigalingga?

Sukma bukan hanya kecewa, ia merasa dipermainkan. Proses hukum yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi lorong gelap penuh kejanggalan. Mulai dari laporan yang jalan di tempat, hingga tindakan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri yang diduga kuat mengarahkan korban untuk menandatangani surat “perdamaian” yang isinya bahkan tidak dipahami korban sendiri.

Lebih menyakitkan lagi, korban dijadikan pemohon perdamaian. Sebuah logika yang terbalik dan mencederai rasa keadilan. Dalam praktik hukum, siapa pun paham: yang memohon berdamai adalah pelaku, bukan korban. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum aparat dan pihak terlapor.

Kekecewaan Sukma kian memuncak saat mengetahui bahwa STTLP yang ia terima tidak memiliki stempel resmi, dan tidak pernah ada SP3 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 109 Ayat 2. Prosedur hukum seakan dipermainkan, seolah laporan korban hanyalah formalitas tanpa makna.

Puncaknya, pada 9 Desember 2025, polisi sendiri menerbitkan Surat Penetapan Tersangka. Namun hingga hari ini, tak ada penangkapan terhadap Arman Alias Sah, tak ada penahanan. Tersangka tetap bebas, sementara korban terus menanggung beban psikologis dan rasa ketidakadilan.

“Untuk apa ada penetapan tersangka Arman Alias Sah kalau tidak ditangkap?”

Pertanyaan ini menggantung di ruang publik dan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Tigalingga.

Merasa tidak lagi percaya pada Polsek Tigalingga, Sukma melangkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sumatera Utara melalui Dumas. Ini bukan sekadar laporan, melainkan teriakan minta keadilan dari warga kecil yang merasa dihianati oleh sistem.

Sukma berharap Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga dan Kanit Reskrim A alias Ri. Jika benar ada keberpihakan dan permainan di balik kasus ini, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban, tapi juga pengkhianatan terhadap hukum dan institusi kepolisian itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H & Kanit Reskrim Polsek Tigalingga IPDA Ary Ashady Pratama memilih Bungkam saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsapp, tindakan itu menambah panjang daftar tanda tanya publik.

Diamnya Aparat justru memperkuat dugaan : ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Jika hukum hanya berani kepada rakyat kecil, lalu takut pada Tersangka, maka keadilan telah mati sebelum sampai di meja pengadilan.

 *(Tim)*

Post Views: 339
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticlePresiden Prabowo Subianto Ground Breaking Sekolah Rakyat di Barru, Tekankan Pemerataan Pendidikan
Next Article Pengadilan Lubuk Pakam dan Tim Advokasi Deliserdang Sehat Jalin Kerjasama Hukum
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

SOROTAN

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026
SOROTAN

Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Mei 25, 2026
SOROTAN

Pengelolaan Tenaga Kebersihan di Kecamatan Wajo Jadi Sorotan, Petugas Keluhkan Gaji Yang Terlambat 3 Bulan

Mei 24, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.