Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • SOROTAN
  • Pemerintahan
  • Polri
Beranda » Soal Anggaran Makan Minum Rp.10 Milyar, KKBH-APPI Sebut Narasi Seret Nama Munafri Menyesatkan
Breaking news

Soal Anggaran Makan Minum Rp.10 Milyar, KKBH-APPI Sebut Narasi Seret Nama Munafri Menyesatkan

IchiroBy IchiroMei 18, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

MAKASSAR — infoglobalnews.id | Polemik terkait anggaran makan dan minum Pemerintah Kota Makassar senilai sekitar Rp10 miliar dalam setahun menuai sorotan di media sosial. Narasi yang berkembang bahkan menyeret nama Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Bendahara LKBH-APPI, Adnan Darmawan, SH, menilai informasi yang beredar merupakan bentuk pelintiran data yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

“Ini bukan sekadar kekeliruan informasi biasa, namun sudah mengarah pada pembunuhan karakter yang terstruktur dan manipulatif,” ujar Adnan kepada awak media, Minggu (17/5/26).

Menurutnya, jika masyarakat membaca secara menyeluruh dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka akan terlihat bahwa anggaran tersebut merupakan biaya operasional pelayanan publik, bukan konsumsi pribadi kepala daerah.

Ia menjelaskan, anggaran itu dipergunakan untuk menjamu tamu daerah, mendukung rapat lintas instansi, kegiatan forum resmi masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga kebutuhan operasional tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, dan petugas kebersihan.

“Angka yang digoreng di media sosial tersebut nyatanya adalah akumulasi biaya operasional pelayanan publik,” katanya.

Adnan juga menilai tudingan pemborosan terhadap Walikota Makassar tidak tepat sasaran. Ia menyebut publik mengenal Munafri Arifuddin sebagai sosok yang mengedepankan efisiensi dan hidup sederhana dalam menjalankan pemerintahan.

“Komitmennya terhadap efisiensi anggaran bukan sekadar jargon. Sikap beliau yang enggan meminta kendaraan dinas baru selama kendaraan lama masih layak pakai menjadi bukti nyata kesederhanaannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap rupiah APBD seharusnya dipahami dalam konteks pelayanan publik secara menyeluruh, bukan dipotong sebagian lalu disebarkan tanpa penjelasan utuh.

Lebih lanjut, Adnan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang dinilai responsif dalam meluruskan informasi yang berkembang di ruang digital. Termasuk rencana penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) guna memperketat kriteria pembiayaan domestik sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

“Langkah Pemkot Makassar yang cepat memberikan klarifikasi patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya iktikad baik dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Adnan juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi menyesatkan di media sosial maupun media massa bukan sekadar persoalan kebebasan berpendapat, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, akun atau pihak yang dengan sengaja memotong konteks data dan menyebarkan narasi yang menggiring opini negatif dapat berpotensi dijerat ketentuan pidana, termasuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Memotong kode rekening tanpa memahami struktur anggaran secara utuh adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Publik harus lebih kritis terhadap akun-akun yang gemar memproduksi konten provokatif demi engagement semata,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar.

“Dukungan terhadap pemimpin yang bersih harus ditunjukkan dengan menjaga nalar publik tetap sehat dan objektif,” tutupnya.

(*)

Post Views: 90
Munafri Pemkot Makassar
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleSantri Berprestasi di Lapangan dan Hafalan, Tim Futsal MA As’adiyah Dapoko Tunjukkan Perlawanan di Golden Cup III
Next Article Warga Protes Penarikan Retribusi PKL di Lahan Pribadi, Pertanyakan Transparansi Perumda Pasar Makassar Raya
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Breaking news

Rayakan Hari Raya Idhul Adha, Polres Touna Sembelih 9 Sapi dan 2 Ekor Kambing 

Mei 28, 2026
Breaking news

JANJI TINGGAL JANJI! PDAM BANTAENG KEMBALI DISEGEL, AKSI JILID 8 SIAP MELEDAK

Mei 27, 2026
Breaking news

Sinergi DPC APPI Mamajang, Polsek dan Perumda Pasar Hadirkan Pasar Murah untuk Masyarakat

Mei 23, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) YouTube TikTok
What's Hot

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026250 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026450 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202615 Views
Our Picks

Bantaeng Bukan Ruang Bagi Premanisme. Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Mei 30, 2026

Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak SD 12 Tahun di Kelurahan Tallo

Mei 29, 2026

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
DSC_6170-Edit.jpg
NVIDIA_Overlay_J9nOeR6zC2
Northstar|438/E26 NST
FiveM_GTAProcess_I4kiGV4kXG
explorer_DHO9zqyYOl
Locker Room Warmup
DSC_6851
Oregon’s Tulips, Spring 2026
52909441465.jpg
FiveM_GTAProcess_jV14CFAbYb
INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.