MAKASSAR – infoglobalnews.id | Sebuah keluhan warga terkait penarikan retribusi harian bagi pedagang kaki lima (PKL) mendadak viral dimedsos dan memicu perdebatan di media sosial. Warga mempertanyakan legalitas dan transparansi penarikan biaya oleh oknum petugas yang membawa karcis resmi dari Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya.
Dalam bukti foto yang beredar, karcis senilai Rp 5.000,- berkode TA. 2026 tersebut bertuliskan “Bukti Pelunasan Jasa Pengelolaan Pedagang Kaki Lima”. Karcis tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum seperti Perda No. 12 Tahun 2004, Perda No. 4 Tahun 2021, Perwali No. 1 Tahun 2004, serta SK Direksi Perumda Pasar.
Jualan di Rumah Sendiri, Bukan di Trotoar
Kritik keras muncul karena penarikan retribusi ini dinilai salah sasaran. Korban penarikan mengaku bahwa aktivitas usahanya dilakukan di dalam lingkungan rumah dan di atas lahan milik pribadi, bukan fasilitas publik.
“Izin bertanya. Kenapa setiap hari dapat karcis seperti ini? Kalau mau dibilang, kami punya lahan rumah sendiri dan jualan di dalam rumah. Kenapa harus bayar? Saya tidak berjualan di atas trotoar,” tulis warga tersebut dalam narasi yang beredar.
Warga juga meluapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai mencekik masyarakat kecil ini.
“Apa emang pemerintah seperti itu atau cuma mau makan uang rakyat dan korupsi?” lanjutnya mempertanyakan integritas penegakan aturan tersebut.
Alasan Mengapa Retribusi Ini Patut Dikritik
Berdasarkan keluhan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang perlu dikritik dan diklarifikasi oleh pihak Perumda Pasar Makassar Raya:
Salah Sasaran Objek Retribusi: Secara definisi, Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan ruang publik/fasilitas umum (seperti trotoar atau bahu jalan). Jika warga berjualan di atas lahan pribadi atau di dalam rumah, maka penarikan retribusi PKL ini cacat secara substansi.
Potensi Pungutan Liar (Pungli): Memaksakan karcis PKL kepada warga yang berwirausaha di properti pribadi memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau tindakan pungli berkedok karcis resmi.
Beban Ekonomi Rakyat Kecil: Penarikan uang Rp 5.000 setiap hari (berkisar Rp 150.000 per bulan) sangat memberatkan pelaku usaha mikro yang sedang mandiri mencari nafkah di rumah sendiri tanpa mengganggu ketertiban umum.
Desakan Kepada Pemerintah Kota Makassar
Masyarakat mendesak Wali Kota Makassar dan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya untuk segera menginvestigasi para petugas di lapangan. Perlu ada batasan wilayah kerja yang jelas antara pedagang yang berjualan di fasilitas umum (pasar/trotoar) dengan warga yang membuka usaha mandiri di tanah milik sendiri agar kebijakan daerah tidak berujung pada praktik pemerasan legal terhadap rakyat.
*(Red)*



