Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
  • POLRI
Beranda » Warga Protes Penarikan Retribusi PKL di Lahan Pribadi, Pertanyakan Transparansi Perumda Pasar Makassar Raya
SOROTAN

Warga Protes Penarikan Retribusi PKL di Lahan Pribadi, Pertanyakan Transparansi Perumda Pasar Makassar Raya

IchiroBy IchiroMei 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

MAKASSAR – infoglobalnews.id | Sebuah keluhan warga terkait penarikan retribusi harian bagi pedagang kaki lima (PKL) mendadak viral dimedsos dan memicu perdebatan di media sosial. Warga mempertanyakan legalitas dan transparansi penarikan biaya oleh oknum petugas yang membawa karcis resmi dari Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya.

Dalam bukti foto yang beredar, karcis senilai Rp 5.000,- berkode TA. 2026 tersebut bertuliskan “Bukti Pelunasan Jasa Pengelolaan Pedagang Kaki Lima”. Karcis tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum seperti Perda No. 12 Tahun 2004, Perda No. 4 Tahun 2021, Perwali No. 1 Tahun 2004, serta SK Direksi Perumda Pasar.

Jualan di Rumah Sendiri, Bukan di Trotoar

BACA:  Penarikan Paksa Motor di Jalan Pengayoman Makassar, Oknum Kolektor FIF Diduga Lakukan Aksi Ilegal

Kritik keras muncul karena penarikan retribusi ini dinilai salah sasaran. Korban penarikan mengaku bahwa aktivitas usahanya dilakukan di dalam lingkungan rumah dan di atas lahan milik pribadi, bukan fasilitas publik.

“Izin bertanya. Kenapa setiap hari dapat karcis seperti ini? Kalau mau dibilang, kami punya lahan rumah sendiri dan jualan di dalam rumah. Kenapa harus bayar? Saya tidak berjualan di atas trotoar,” tulis warga tersebut dalam narasi yang beredar.

Warga juga meluapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai mencekik masyarakat kecil ini.

“Apa emang pemerintah seperti itu atau cuma mau makan uang rakyat dan korupsi?” lanjutnya mempertanyakan integritas penegakan aturan tersebut.

Alasan Mengapa Retribusi Ini Patut Dikritik

BACA:  Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu ; Polda Sumut Pasti Dicek

Berdasarkan keluhan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang perlu dikritik dan diklarifikasi oleh pihak Perumda Pasar Makassar Raya:

Salah Sasaran Objek Retribusi: Secara definisi, Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan ruang publik/fasilitas umum (seperti trotoar atau bahu jalan). Jika warga berjualan di atas lahan pribadi atau di dalam rumah, maka penarikan retribusi PKL ini cacat secara substansi.

Potensi Pungutan Liar (Pungli): Memaksakan karcis PKL kepada warga yang berwirausaha di properti pribadi memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau tindakan pungli berkedok karcis resmi.

Beban Ekonomi Rakyat Kecil: Penarikan uang Rp 5.000 setiap hari (berkisar Rp 150.000 per bulan) sangat memberatkan pelaku usaha mikro yang sedang mandiri mencari nafkah di rumah sendiri tanpa mengganggu ketertiban umum.

BACA:  Cegah Geng Motor dan Tindak Anarkis, Wa Pesek Kota Medan Gelar FGD

Desakan Kepada Pemerintah Kota Makassar

Masyarakat mendesak Wali Kota Makassar dan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya untuk segera menginvestigasi para petugas di lapangan. Perlu ada batasan wilayah kerja yang jelas antara pedagang yang berjualan di fasilitas umum (pasar/trotoar) dengan warga yang membuka usaha mandiri di tanah milik sendiri agar kebijakan daerah tidak berujung pada praktik pemerasan legal terhadap rakyat.

*(Red)*

Views: 422
Pemkot Makassar Perumda Pasar Makassar Raya
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleSoal Anggaran Makan Minum Rp.10 Milyar, KKBH-APPI Sebut Narasi Seret Nama Munafri Menyesatkan
Next Article Kapolri Lapor Pembangunan SPPG Polri ke Presiden: 33 Dibangun di Wilayah 3 T dan 47 Pakai Energi Terbarukan
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

SOROTAN

BBM bersubsidi dan LPG 3 Kg Langka di Makassar, LSM PERAK Desak APH Usut Dugaan Permainan Distribusi

September 7, 2026
SOROTAN

Tumpukan Sampah di Kecamatan Watang Pulu Arawa Resahkan Warga, Masyarakat Minta Pemda dan DLH Bertindak Tegas

Juni 26, 2026
SOROTAN

Pimpinan Pegadaian Pongtiku Faizal Disorot, Nasabah Klaim Emas 10 Gram Dilelang Tanpa Pemberitahuan

Juni 3, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

HUT RI KE 81
PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
What's Hot

Kapolda Sulsel Sampaikan Terima Kasih, Aksi 28 Oktober Berjalan Aman dan Kondusif, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

Oktober 29, 2026

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026
HUT RI KE 81
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Our Picks

Kapolda Sulsel Sampaikan Terima Kasih, Aksi 28 Oktober Berjalan Aman dan Kondusif, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

Oktober 29, 2026

Kumpul Bersama Masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Oktober 28, 2026

Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Warga Mamuju Tengah Klaim Rugi Rp79,59 Juta

Oktober 28, 2026
INFO GLOBAL NEWS
Highland Light , Watercolour
Screenshot_20261028-221951_Facebook
Braunbürstige Hosenbiene Nr. 2 ?
Misprinted LEGO Castle / Space Torso
1953-1957 FIAT 1100 103A/TV/E Berlina
Deer Park UFSD 248
..

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.