TOUNA – infoglobalnews.id | Personel Polsek Una-Una menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Palu – Tojo Una-Una. Polisi mengamankan pemuda berinisial SP alias YD, warga Desa Taningkola, di Pelabuhan Wakai, Kecamatan Una-Una, Selasa [15/9/2026] malam.[28]
Dari tangan tersangka, polisi menyita 42 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp5 juta. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di Dusun 1 Sinpiniti, Desa Wakai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp2,8 juta di kawasan Komplek Kayumalue, Palu Utara, Senin [14/9/2026] usai menghadiri hajatan keluarga. Sabu tersebut dibawa ke Tojo Una-Una untuk dijual kembali.
Setibanya di tujuan, tersangka membagi sabu menjadi 60 paket eceran kecil. Langkahnya terhenti setelah petugas yang mengantongi informasi melakukan penyergapan di Pelabuhan Wakai sebelum paket disebar. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan 42 paket sabu yang tersisa.
Usai penangkapan, Polsek Una-Una melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/02/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 15 September 2026. Polisi juga melayangkan surat permintaan bantuan penasihat hukum Nomor B/507/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tojo Una-Una.[Posbakumadin]
Advokat Nasrun membenarkan penunjukan tersebut.
“Iya, kami telah menerima dan menindaklanjuti surat permintaan tersebut. Setelah diregistrasi, saya sendiri yang mendapatkan penugasan untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan selama proses penyidikan. Semalam saya mendampingi proses BAP setelah penetapan tersangka. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, tersangka wajib didampingi penasihat hukum,” kata Nasrun.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Tojo Una-Una.[1]



